Saturday, May 5, 2012

Komisi II: Denda Keterlambatan Pengurusan e-KTP Melanggar Hukum




Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi II DPR merespon keras diberlakukannnya denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Bagi Komisi II DPR, denda keterlambatan pengurusan e-KTP melanggar hukum dan wajib dilaporkan Kepolisian.

"Nggak ada denda. Kalau sampai ada denda salah itu, mesti ada langkah penindakan karena itu melanggar hukum,"kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).

Menurut Agun, masyarakat yang dikenakan denda keterlambatan mengurus e-KTP sebaiknya melapor ke Polisi. Karena Agun yakin tak ada instruksi penarikan denda mengurus e-KTP dari Mendagri.

"Kalau dari Mendagri sepertinya tidak ada. Kalau instruksi di bawah menyualahi prosedur, kalau itu sampai dilakukan sebaiknya dilaporkan ke polisi,"katanya.

Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.

Masyarakat akan melaporkan Walikota Pekanbaru yang membuat aturan denda tersebut ke Mendagri. "Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru.

Source : Detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook