Monday, April 2, 2012

Yusril: Keputusan DPR Tak Beri Kepastian Tukang Ojek




Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Keputusan Sidang Paripurna DPR, Sabtu (31/3/10`1) lalu, yang menetapkan Pasal 7 Ayat 6A Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 atau RUU APBN-P 2012, dinilai tidak memberikan kepastian kepada rakyat. Misalnya, tukang ojek atau pengusaha angkutan lainnya dan juga rakyat lainnya.

Sebab, Pasal 7 Ayat 6A RUU APBN-P 2012, yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik sebesar 15 persen selama enam bulan ke depan, tidak memberikan kepastian waktu kepada rakyat mengenai harga BBM yang dalam enam bulan itu sewaktu-waktu bisa naik atau pun turun.

"Ini artinya, rakyat berada dalam siatusi ketidakpastian harga BBM selama enam bulan. Bisa saja harga BBM naik besok, lusa atau kemudian hari, setidaknya sampai September atau enam bulan ke depan. Ketidakpastian ini membuat rakyat bingung," ujar Yusril Ihza Mahendra, semalam kepada Kompas di Jakarta.

Ia pun memberi contoh. "Seorang tukang ojek, misalnya, ia sudah menetapkan jarak sekian kilometer tarifnya sekian. Lalu, tiba-tiba ada kenaikan BBM dari pemerintah. Tentu, ia akan kebingungan jika mendadak harga BBM naik. Tarif berapa yang ia mesti tetapkan," tambahnya.

Menurut Yusril itulah yang membuat Pasal 7 Ayat 6A menjadi ketentuan yang mengandung ketidakpastian, selain juga ketentuan yang menabrak dengan isi Pasal 33 UUD 1945 lainnya.

"Pasal itu tak sejalan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus memiliki azas yang jelas dan pasti," tambahnya,

Yusril mengatakan, UU APBN-P 2012 juga tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana sebuah UU harus memenuhi azas kejelasan dan kepastian hukum. "Ini gugatan uji material dan formal sekaligus yang pertama diajukan ke MK," kata Yusril lagi.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook