Tuesday, April 17, 2012

Sekolah Tertimbun Longsor, Dana Renovasi Dikorup Kepala Sekolah




ilustrasi

(News Today) - Selalu ada kesempatan dalam kesempitan, tidak terkecuali saat musibah longsor datang. Tapi sayangnya kesempatan tersebut digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Tak ayal, Kepala SMP Negeri 1 Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah, Sumartono, pun harus meringkuk di penjara selama 1 tahun.

Peristiwa tersebut bermula saat terjadi tanah longsor yang mengakibatkan atap teras ruang kelas rusak dan sebagian tanah longsoran menimbun dinding kelas pada akhir 2007 silam. Akibatnya kegiatan belajar mengajar pun terganggu.

Mendapati gedung sekolahnya tertimpa longsor, selaku kepala sekolah Sumartono langsung membuat proposal renovasi gedung sebesar Rp 75 juta. Proposal yang dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta ini disetujui pada 28 April 2008 dan dana langsung cair.

Namun saat pembangunan telah menelan Rp 30 juta, dana pembangunan macet sehingga renovasi terbengkalai. Selidik punya selidik, sisa uang Rp 45 juta telah berpindah tangan ke kantong pribadi Sumartono. Oleh Sumartono, uang tersebut dititipkan ke saudaranya untuk modal usaha.

Mendapati pembangunan sekolah mangkrak, kepala sekolah selanjutnya, Suprianto, mengambil inisiatif menarik iuran orangtua murid mencapai Rp 25 juta. Pertimbangan Suprianto yaitu jika tidak menyelesaikan pekerjaan maka mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Pan gulipat ini diendus pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar. Sehingga mereka segera menerjunkan tim dan menemukan indikasi korupsi. Berkas temuan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Sumartono pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 3 Januari 2010, PN Karanganyar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Tidak terima, Sumartono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang tapi malah hukumannya ditambah yaitu dengan ganti rugi kepada negara Rp 45 juta. Masih tidak menerima, Sumartono lalu mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Di sini perjuangannya juga kandas.

"Menolak permohonan PK Sumartono," kata ketua majelis hakim PK Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Surya Jaya dan Andi Abu Ayyub Saleh dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/4/2012).

Majelis hakim berkeyakinan PN Karangayar tidak salah menerapkan UU/hukum. Selain itu tidak ada bukti baru yang kuat yang bisa menjadi alasan dikabulkannya PK.

Lalu apa alasan Sumartono mengajukan PK? "Saya disuruh mengembalikan uang oleh Disdikpora Rp 45 juta, lalu belakangan disuruh diminta mengembalikan Rp 75 juta. Bagi saya, harus mengembalikan uang Rp 75 juta memberatkan saya dan keluarga," ujar Sumartono dalam putusan tersebut.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook