Tuesday, March 20, 2012

Tak Ada Sumbangan Pemilu yang "Gratis"




ilustrasi

Jakarta, Indonesia (News Today) - Kroni bisnis sudah biasa menjadi pemodal partai politik menjelang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Terutama, dalam pembiayaan kampanye parpol. Peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengungkapkan, seorang pemodal yang menyumbangkan dana pemilu biasanya tidak menyumbang secara gratis.

"Kontribusi pemodal dari kalangan bisnis terhadap aktor politik bukan relasi gratisan. Jelas ada timbal baliknya. Ada janji yang terbangun, proyek. Pemodal terkadang memiliki peran dominan untuk mengendalikan aktor politiknya," ujar Dahlan dalam diskusi "Membatasi Belanja Kampanye Pemilu" di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (18/3/2012).

Meski tak secara gamblang, Dahlan mengungkapkan, untuk pilkada di sejumlah daerah, banyak pengusaha di bidang tambang maupun perkebunan kelapa sawit yang berbondong-bondong memberikan sumbangan. Dengan memberikan sumbangan tersebut, mereka berharap, ke depannya akan mendapatkan perizinan membuka lahan tambang yang lebih luas.

"Selain kemudahan perizinan, mereka juga mendapat proteksi dari kekuasaan ketika usaha mereka tidak diterima warga sekitar. Ini keuntungan-keuntungan yang harus diwaspadai. Jangan sampai pemilihan hanya untuk kepentingan penguasa dan pemilik modal," papar Dahlan.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk mencegah hal-hal tersebut harus ada pembatasan dana kampanye dalam pemilu.

Sementara itu, Nico Harjanto, peneliti dari Rajawali Foundation, mengungkapkan, tidak mudah untuk menjaring penyumbang dari pebisnis yang memiliki kepentingan khusus. Pasalnya, partai sendiri belum tentu dapat memberikan laporan keuangan kampanye yang sesuai.

"Bisa jadi ada anggota parpol yang menerima dana bantuan dari luar, tapi tidak disampaikan ke internal parpolnya. Ini yang tidak bisa kita telusuri. Hanya bisa terlihat, ini orang parpol tidak seberapa kekayaannya, tapi kampanyenya terlihat dengan biaya besar," kata Nico.

Ke depannya, kata dia, partai politik yang bersih harusnya mendaftarkan seluruh pemasukan sumbangan dari luar sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa sumbangan perseorangan kepada partai politik peserta pemilu maksimal Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan badan usaha maksimal Rp 5 miliar.

"Jika melebihi batas dan jika diberikan secara tersembunyi akan dimungkinkan seorang kandidat politik memiliki utang-utang khusus terhadap pemodalnya. Ya berarti jadi ada timbal baliknya," kata Nico.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook