Friday, March 16, 2012

Perlu 10 Tahun Selesaikan Seluruh Kasus Nazaruddin




Terdakwa Muhammmad Nazaruddin sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain sangat banyak, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin sangat kompleks dan struktural.

”Kasus yang mengenai Nazaruddin menyangkut sejumlah pihak, kementerian, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Semakin kami dalami semakin terbentang kompleksitas dari kasus-kasus ini. Pola yang kami tempuh juga ada untuk mengatasi kasus ini yang begitu struktural,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat diskusi pimpinan KPK dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Menurut Busyro, dimensi struktural dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin sangat struktural. KPK harus mengedepankan analisis komprehensif karena melibatkan sejumlah pihak. Nazaruddin selalu menyebut bekas koleganya di Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan sejumlah nama lain ikut terlibat.

”Mungkin perlu waktu 10 tahun untuk menyelesaikan semua kasusnya,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Melalui Grup Permai

KPK menelisik seluruh dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI.

Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Busyro mengatakan, KPK tak mungkin menangani kasus-kasus itu sendirian. ”Kami sudah ada nota kesepahaman dengan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Ada beberapa kasus yang ditangani di sana,” katanya. Beberapa kasus lainnya, kata Bambang, juga ikut ditangani kepolisian.

KPK juga terus mengembangkan kasus dugaan suap wisma atlet. Busyro mengatakan, dalam kasus Hambalang yang merupa- kan pengembangan kasus suap wisma atlet, KPK memastikan akan memeriksa Anas.

Bambang mengatakan, KPK juga mendorong pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook