Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung dalam rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Pramono mengatakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan Widjono diberhentikan secara tetap dalam rapat internal BK pada 27 Februari 2012. "Badan Kehormatan menyatakan terbuki melanggar etika," kata Pramono.
Seperti diberitakan, pihak Fraksi Gerindra menyebut Wijono sakit parah tak lama setelah dilantik menjadi anggota Dewan. Ketua Fraksi Partai Gerindra itu harus berkali-kali berobat di Singapura.
Source : kompas







0 komentar:
Post a Comment