Monday, March 5, 2012

Dhana Minta Penangguhan Penahanan




Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika keluar ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut diperiksa lebih kurang 10 jam terkait rekening gendut yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika, meminta penangguhan penahanan atas dirinya ke penyidik Tindak Pidana Khusus. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, yang mendatangi Gedung Tindak Pidana Khusus untuk mengajukan permohonan penangguhan.

"Klien kami memang mengajukan permohonan penangguhan penanganan. Ini akan saya ajukan hari ini," ujar Daniel kepada wartawan sebelum menemui penyidik, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Menurut Daniel, permintaan ini karena Dhana selama ini selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik Tindak Pidana Khusus. Oleh karena itu, ia merasa tak perlu ditahan selama 20 hari. Selain itu, kata Daniel, penyidik pun tak perlu takut Dhana melarikan diri karena paspornya telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat awal dijadikan tersangka, 24 Februari 2012 lalu.

"Setiap pemanggilan, dia selalu hadir. Mengenai dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, saat ini barang bukti yang mau dihilangkan apa. Selama ini kan sudah disita dan dia juga tidak ada keinginan untuk ke luar negeri atau apa," tutur Daniel.

Dhana ditahan sejak Jumat (2/3/2012) pekan lalu hingga 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan karena, dari hasil pemeriksaan, kejaksaan telah mendapatkan pembuktian yang cukup terhadap tindak pidana yang dilakukan Dhana dan mencegah ia ke luar negeri.

Sejak dijadikan tersangka, Dhana memang bersikap kooperatif dan selalu datang lebih awal dalam pemeriksaan, sebelum waktu yang dijadwalkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus. Penahanannya terhitung dari tanggal 2 Maret hingga 21 Maret 2012.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook