"Saksi meringankan bisa dihadirkan jika yang bersangkutan menyatakan bersedia setelah dikonfirmasi," kata Patrialis dalam jumpa pers khusus menanggapi putusan MK, Rabu (10/8/2011).
Senin (8/8/2011), MK mengabulkan permohonan Yusril yang meminta tafsir tentang pengertian saksi menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memperluas tafsir pengertian saksi. Saksi bukan lagi hanya orang yang melihat, mendengar, atau merasakan suatu peristiwa pidana, tetapi juga saksi yang memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang dimaksud.
Patrialis mengatakan, tidak sembarangan orang dapat meminta presiden untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang sedang dihadapinya.
Dalam kasus Sisminbakum, kata Patrialis, pelaksanaannya tak pernah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia telah mengonfirmasi hal ini kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Umum yang membawahi Sisminbakum, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
"Informasinya, pelaksanaan Sisminbakum tidak pernah dilaporkan kepada Presiden. Jadi sangat tidak relevan Presiden Yudhoyono dipanggil untuk memberi keterangan," kata Patrialis.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment