Thursday, March 24, 2011

Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir




Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum, AKBP Yakub DK ketika diwawancarai pewarta usai menghadiri dialog publik mengenai Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Sistem tilang elektronik atau e-TLE yang baru diuji coba di lampu merah (traffic light) Sarinah memasang denda mahal sesuai dengan pasal yang diatur UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Kepala Subbidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK menyatakan, seorang pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 1,5 juta.

"Kalau pelanggarannya berlapis, pelanggar bisa kena denda Rp 1,5 juta. Denda satu pasalnya Rp 500.000. Nah, kalau dia melanggar stop line dan yellow box kemudian menerobos lampu merah, jadinya kan melanggar tiga pasal sekaligus," kata Yakub seusai dialog publik mengenai Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta yang berlangsung di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Dia juga meminta kepada media untuk ikut serta menyebarkan informasi ini ke masyarakat. Hal ini dikarenakan sosialisasi yang dilakukan kepolisian kurang gencar.

"Selama sebulan ini sosialisasi e-TLE hanya melalui forum-forum dan dialog-dialog semacam ini," ungkap Yakub.

Cara kerja dari e-TLE adalah kendaraan yang melanggar stop line saat lampu merah akan terfoto dan hasil rekamannya akan terkirim ke TMC lewat sensor elektronik. Kemudian surat tilang akan dikirim lewat pos sesuai data identifikasi. Apabila yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, maka STNK akan diblokir.

Setelah dibicarakan dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka setuju dengan sistem ini. Saat ini sistem e-TLE masih diuji coba di traffic light Sarinah. Denda sebesar Rp 500.000 ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 2 juncto Pasal 106 Ayat 4 tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook