Thursday, March 24, 2011

Ibu Agnes Terancam Hukuman Mati !




Jakarta, Indonesia (News Today) - Tiga tersangka pembunuh Agnes Kharisma, termasuk ibu kandungnya, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

"Para tersangka dikenai pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011).

Polisi menetapkan N, ibu kandung Agnes, sebagai otak pembunuhan. Ibu Agnes mengaku ingin membunuh anaknya karena sakit hati atas perlakuan kasar anaknya. Kedua ekskutor yang berinisial S dan U dibayar Rp 2 juta untuk menghabisi nyawa perempuan cantik itu.

Agnes dibunuh di rumahnya di Jalan Raya Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 7 Februari 2011. Saat itu, Agnes baru pulang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Setelah disimpan 3 hari di rumah, jenazah Agnes ditemukan di selokan Jl Joe, Jagakarsa, tak jauh dari rumahnya pada Minggu, 13 Februari.

Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam pembunuhan ini. Otak pembunuhan ini adalah ibu kandung Agnes sendiri. Sang ibu dan kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source : detik

1 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook