Jakarta, Indonesia (News Today) - Rencana kenaikan gaji rapelan PNS dan TNI/Polri per 1 April 2011 langsung direspons dengan rencana kenaikan harga kebutuhan pokok (sembako). Para pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berencana menaikan harga untuk memanfaatkan momen.Sekretaris Eksekutif APPSI Mujiburrohman mengatakan selama ini para pedagang pasar menahan kenaikan harga barang yang disumbang dari biaya ongkos dan jasa angkut termasuk pengutan lainnya. Para pedagang menaikan harga sambil menunggu momen yang tepat salah satunya saat kenaikan gaji PNS dan TNI/POlri.
"Mereka menunggu momen yang ditahan, jangan dianggap momen ini pedagang mendapat keuntungan besar tapi mencoba merasionalisasikan yang selama ini ditahan. Kenaikan gaji PNS ini sebagai momen," katanya kepada detikFinance, Selasa malam (22/3/2011)
Ia menambahkan para pedagang tak akan menaikan harga tinggi-tinggi terutama untuk produk kebutuhan pokok. Ia memperkirakan kenaikan harga dari imbas gaji PNS hanya berkisar 2-3%, hanya beberapa produk saja kenaikannya hingga 10%.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya kenaikan gaji PNS mendorong ekspektasi kenaikan harga barang," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan harga yang akan dilakukan oleh pedagang sangat lah wajar. Pasalnya, penentu kenaikan harga sesungguhnya adalah para tengkulak yang bisa menentukan harga karena menguasai suplai.
"Terlepas dari kenaikan harga, bagi pedagang bersyukur dengan adanya kenaikan gaji PNS, karena daya beli masyarakat meningkat, berimbas pada volume transaksi," ucapnya.
Dikatakan Mujiburrohman, seperti biasanya kenaikan harga kebutuhan pokok dari imbas kenaikan gaji PNS terjadi pada produk beras, minyak goreng dan lain-lain. Namun lagi-lagi ia mengatakan penentu kenaikan harga yang paling utama adalah para tengkulak.
"Memang saya akui yang kasihan itu yang bukan PNS, kan kita tahu UMR pun belum cukup," katanya.
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bakal mendapat rapelan kenaikan gaji mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji sebesar 10-15% ini sudah disetujui pemerintah.
Sejak Oktober 2010, DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk meningkatkan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Total belanja pegawai di 2011 naik menjadi Rp 180 triliun dari Rp 162 triliun di 2010.
Source : detik







0 komentar:
Post a Comment