Jakarta, Indonesia (News Today) - Sampai saat ini jumlah piutang negara yang sulit tertagih nilainya mencapai Rp 62 triliun. Pemerintah siap menagih dengan cara 'keras' agar piutang tersebut bisa kembali."Nah, kita melanjutkan upaya untuk penagihan. Penagihan itu dimulai mungkin melakukan upaya yang halus, upaya restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum," tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai melantik pejabat Eselon II di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
Agus mengatakan, piutang Rp 62 triliun ini merupakan aset-aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dari BUMN yang dialihkan penagihannya.
"Rp 62 triliun itu ada aset bekas BPPN, ada aset dari BUMN yang dialihkan untuk ditagih dan lain-lain. Jadi itu tantangan kita, tapi yang paling penting kita tahu dulu angkanya besar. Kalau sudah angkanya besar jadi kita punya program untuk selesaikan itu," jelasnya.
Agus menjelaskan kendali dari penagihan tersebut hanya adanya pengalihan penagihan dari BUMN ke Kementerian Keuangan.
"Kalau sampai ada piutang negara yang belum tertagih itu karena di masing-masing instansi kementerian lembaga ataupun BUMN sudah berusaha untuk menagih tetapi tidak bisa ditagih oleh karena itu dialihkan tagihannya ke Kementerian Keuangan," katanya.
Dia pun menegaskan, jumlah piutang ini harus turun drastis di 2014 nanti.
Di tempat yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan mengusahakan membuat roadmap intensifikasi penagihan piutang negara tersebut.
"Kita coba mengeksekusi aset dengan tepat waktu. Kita prioritaskan yang marketable. Kami harap ada recovery dengan baik. Ambisi kami bisa turun maksimal sampai setengahnya," tukas Hadiyanto.
Source : detik







0 komentar:
Post a Comment