Tuesday, February 22, 2011

David Tobing Datangi KY Desak Menkes cs Patuhi Putusan MA




Jakarta, Indonesia (News Today) - Pengacara publik David Tobing akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) guna meminta komisi ini mendesak Menkes, IPB dan BPOM mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dengan segera mengumukan ke publik nama merek susu formula berbakteri Enterobacteri Sakazakii menunjukkan ketiga instansi pemerintah tersebut taat hukum.

"Pagi ini jam 10.00 WIB saya akan ke KY. Kami memohon kepada KY untuk mengimbau Pemerintah agar dengan sesegera mungkin mempublikasikan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii," ujar David saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (22/2/2011).

Menurutnya, dengan serta merta mengumumkan nama merek susu formula berbakteri maka akan membuat citra pemerintah menjadi positif. Namun sebaliknya, jika tidak maka masyarakat menilai pemerintah tidak taat hukum.

"Hal ini agar tercermin gambaran bahwa ketiga institusi tersebut adalah institusi yang taat hukum sehingga masyarakat percaya kepada lembaga negara, sekaligus untuk membangun rasa keadilan yang harus dinikmati oleh seluruh masyarakat," tandas David.

Tidak hanya itu, dengan dipatuhinya putusan ini maka masyarakat Indonesia, khususnya para
orangtua yang anaknya mengkonsumsi susu formula telah dilindungi hak-haknya. Serta informasi yang dihasilkan oleh penelitian yang menyangkut masyarakat umum harus disampaikan secara detail dan transparan.

"Untuk itu, kami mengharapkan agar KY dapat membantu kami dan masyarakat Indonesia untuk mengimbau dan mendorong Pemerintah agar melaksanakan putusan MA untuk mempublikasikannya," tegas David.

Terkait rencana Menkes akan melayangkan permohonan luar biasa Peninjauan Kembali (PK), David menilai hal tersebut tidak menunda jalannya eksekusi. "Aturannya, PK tidak menunda eksekusi. Jalankan dulu amar kasasi, baru ajukan PK," pungkas David, yang juga penggugat kasus susu formula berbakteri ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalihkan tanggungjawab permasalahan hukum ini kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara. Lewat jaksa agung, pemerintah akan mengajukan PK.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook