Wednesday, January 12, 2011

Ketua MA Akui Ada Kesalahan Penomoran Perkara dalam Vonis Dirut TVRI




Jakarta, Indonesia (News Today) - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui adanya kesalahan pemuatan info perkara korupsi dengan terdakwa Sumita Tobing di laman institusinya. Kesalahan ini bisa terjadi karena ada salah penomoran dalam nomor perkara.


"Pengumuman bahwa itu diputus, jadi ada kesalahan informasi mengenai nomor, karena yang sudah diputus pada Oktober 2009 adalah 827, sedangkan perkaranya Tobing itu 826," ujar Harifin kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Kamis (6/1) kemarin, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar Sumita dengan pidana penjara 1,5 tahun. Namun Sumita merasa bingung dengan putusan tersebut karena sebelumnya ia pernah membaca di halaman web MA, kasasi Jaksa sudah ditolak.

Lewat kasasinya, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar terpidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar ini. MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001
tanggal 27 September 2001.

Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artedjo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Mantan Direktur Utama TVRI yang juga mantan Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV ini dipidana terkait dengan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 501 tertanggal 7 September 2001 mengenai larangan dirinya tidak boleh melakukan duplikasi wewenang dan memberi perintah kerja kepada pegawai negeri sipil.

Sebelumnya Sumita Tobing divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Sumita tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar.

Oleh jaksa, Sumita diduga melakukan korupsi Rp 5,2 miliar melalui 4 perbuatan. Pertama menunjuk Endro Utomo sebagai ketua Panitia Lelang. Penunjukan itu menyalahi SK Menkeu 501, sebab yang seharusnya berwenang menunjuk adalah Direktur Administrasi Keuangan.

Kedua, menyetujui permohonan pengadaan suku cadang oleh Direktur Teknik Perusahaan tanpa persetujuan anggota-anggota Direksi lainnya.

Ketiga, menyetujui hasil pelelangan, padahal terdakwa mengetahui proses lelang tidak sesuai Kepres RI No 6/2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Keempat, menandatangani kontrak dengan nilai Rp 12,4 miliar.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook