Tuesday, January 4, 2011

Kereta Api Tabrak Bangunan Rumah di Malang yang Kedua Kalinya




Malang, Indonesia (News Today) - Tragedi kereta api menabrak bangunan rumah di kawasan Stasiun Kotalama, Malang merupakan yang kedua kalinya. Tragedi pertama terjadi pada tahun 2005, dan yang kedua hari ini dengan memakan korban 1 orang tewas akibat tertimpa tembok rumah yang roboh.

Tragedi pertama kereta api menabrak bangunan itu terjadi saat rangkaian gerbong pengangkut BBM hilang kendali dan menghantam tembok pembatas di lokasi yang sama. Setelah peristiwa itu terjadi, DAOPS VIII Surabaya meminta warga untuk pindah dari kawasan tersebut. Namun, hal tersebut diacuhkan oleh warga.

"Dulu pernah kita sosialisasikan agar warga pindah, karena kawasan ini tak layak untuk pemukiman," ujar Humas DAOPS VIII Sri Winarto, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (4/1/2011).

Menurut Winarto, sosialisasi digelar, karena keberadaan pemukiman penduduk hanya berjarak beberapa meter dari jalur rel kereta api. Hal itu dianggap ilegal. Namun, hingga kini upaya itu belum membuahkan hasil.

"Sebenarnya ilegal adanya pemukiman di sini, tapi warga tidak tetap saja tinggal," keluh Winarto.

Dia juga menepis keterangan warga yang mengklaim telah membeli lahan atau tanah hingga menggunakannya sebagai tempat tinggal. Karena lahan yang kini ditempati ratusan kepala keluarga itu merupakan tanah negara. "Ini tanah negara, tidak bisa dijual belikan begitu saja," tegasnya.

Winarto mengaku akan berupaya kembali menyadarkan warga terkait bahaya mendirikan bangunan di tepi rel, serta pendiriannya bangunan sebagai tempat tinggal adalah ilegal. Dengan harapan warga bisa pindah ke tempat lain.

Sementara Abdul Mujib (50), kerabat dari Misno (56), salah satu korban rumahnya diseruduk gerbong Gajayana hingga menyebabkan kematian putranya M. Nur Rosid bocah berusia 2,5 tahun mengaku telah membeli lahan yang kini didirikan bangunan rumah oleh Misno sebesar Rp 2 juta pada tahun 1975 silam.

Dalam transaksi dilakukan dengan petugas PT Kereta Api itu, dia juga diberikan sebuah surat yang berisi bahwa lahan itu adalah miliknya. "Adanya suratnya, saya beli 2 juta dulu Tahun 1975," bebernya saat ditemui secara terpisah. Karena merasa memiliki lahan itu, Mujib kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Dia bahkan mengungkapkan sebagian besar warga tinggal di tempat yang sama juga memiliki surat bukti kepemilikkan, setelah membeli dari salah satu petugas. "Semua disini juga membeli, bukan seenaknya menempati," sambungnya.

Seperti diberitakan, empat rangkaian gerbong KA Gajayana menghantam tiga rumah penduduk yang berada di Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun,
Kota Malang, Selasa (4/1/2011). Kejadian ini juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook