Monday, January 31, 2011

Divonis 3,5 Tahun, Ariel Siap Banding




(News Today) - Terbukti bersalah dalam kasus penyebaran video porno, Ariel dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Merasa keberatan, Ariel akan mengajukan banding.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui usai sidang vonis di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (31/1/2011).

"Yang pasti akan banding," ujar OC Kaligis.

Menurut pengacara kondang itu, peranan Ariel sangat kecil dalam kasus video porno tersebut. Apalagi, kekasih Luna Maya itu sempat minta kepada Redjoy untuk menghapus video porno itu.

"Ariel sempat meminta untuk dihapus, harusnya bisa dimengerti maksudnya," jelas OC Kaligis.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook