Jakarta (News Today) - Mertua Noordin M Top, Baridin (55) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia didakwa membantu kegiatan teror dengan menyembunyikan Noordin M Top di Cilacap.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 13 b UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Terdakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyebunyikan pelaku terorisme," kata jaksa penuntut umum (JPU) Firmansyah di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Saat itu, Noordin M Top menggunakan nama Ade Abdul Hamid untuk lari dari kejaran Densus 88. Di Cilacap, ia menemui Baridin lewat jejaring yang telah lama dibangun.
Baridin, menurut catatan jaksa, telah mengenal Islam garis keras sejak 1980 dengan menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII). Kemudian, dia bergeser ke Jamaah Islamiah (JI) tahun 1995 dan menduduki jabatan Wakalah JI tahun 2000. Masih pada tahun itu pula, Baridin sempat terjun ke konflik Ambon selama 5 bulan.
"Dengan jaringan itu, terdakwa bertemu Noordin lewat perantara Syaefudin Zuhri (tewas di Ciputat-red). Terdakwa bertemu dengan Noordin pertama kali di Pemalang dan membawanya ke rumah terdakwa di Cilacap. Di rumahnya, Noordin dinikahkan dengan anaknya, Arina Rahma," imbuh jaksa.
Selain pasal 13 b, Baridin juga dijerat dengan pasal 13 a UU yang sama. Baridin dianggap membantu Noordin dengan meminjamkan uang Rp 4 juta rupiah untuk biaya hidup Noordin. Uang tersebut diperoleh dengan menjual sawah terdakwa yang menurutnya untuk kegiatan amaliyah jihad. Baridin pun terancam pidana 15-20 tahun penjara.
"Ah itu bisa-bisanya jaksa membuat cerita," sangkal Baridin singkat usai menerima dakwaan.
Baridin sendiri terlihat pelit bicara, tidak seperti terdakwa teroris yang lain. Dia juga kerapkali menghindar dari kamera wartawan. Beberapa kali ditanya jurnalis, dia tampak menjaga jarak.
"Saya nanti ngomong a, ditulis b. Ya diam sajalah," tukas Baridin kesal.
Source : detiknews.com







0 komentar:
Post a Comment