Showing posts with label soal. Show all posts
Showing posts with label soal. Show all posts

Thursday, November 6, 2014

Soal Nikah Beda Agama, Perwakilan Buddha Tak Ambil Pusing


Ilustrasi pernikahan.

Jakarta (News Today) - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, Walubi tidak mempersoalkan permohonan uji materi yang diajukan, terkait pernikahan pasangan beda agama.
"Kami tidak bicara secara eksplisit. Tapi kami usahakan tetap mengacu pada undang-undang," ujar Ketua Bidang Ajaran Walubi Suhadi Sendjaja, saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Menurut Suhadi, Walubi tetap mengajak umat Buddha untuk mengupayakan pernikahan dengan pasangan yang seiman. Namun, jika pada kenyataannya terdapat pasangan calon suami istri yang salah satunya bukan beragama Buddha, Suhadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan hingga perkawinan dapat tetap berlangsung.

Suhadi mengatakan, ajaran Buddha telah menjelaskan bahwa jodoh yang terkait dengan perkawinan telah ditentukan oleh Tuhan. Sedangkan dalam aspek hukum, sebut Suhadi, ajaran Buddha berpedoman pada karma, atau hubungan sebab-akibat.

"Jodoh itu sudah ditentukan, tergantung dharma dan karma. Yang nikah kan orangnya, bukan agamanya," kata Suhadi.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan. Menurut pemohon, pasal tersebut mempersulit pasangan berbeda agama, untuk dapat melaksanakan perkawinan yang sah secara hukum.

Source : kompas

Sunday, November 2, 2014

Ini Kata Ketua DPR soal Pembangunan Gedung Baru


Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto

Jakarta (News Today) - Ketua DPR Setya Novanto menilai bahwa sejauh ini belum ada rencana untuk pembangunan gedung baru untuk parlemen. Menurut dia, saat ini DPR periode 2014-2019 baru mulai bekerja dan masih banyak hal penting lain yang harus diselesaikan.

"Kita menginventarisasi dulu secara keseluruhan. Sabar, kita kerjakan satu per satu, yang sekarang ini saja belum selesai," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Penambahan jumlah tenaga ahli yang saat ini ada lima orang untuk setiap anggota DPR, menurut Setya, memang harus menjadi perhatian. Oleh karena itu, perlu ada solusi dalam hal penyediaan ruangan bagi mereka. Namun, belum ada rapat yang membahas pembangunan gedung baru.

"Tentu kita akan evaluasi bagaimana masalah ruangan-ruangan yang ada. Kalau enggak cukup, bagaimana jalan keluarnya," ucap Setya.

Terkait pernyataan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Roem Kono tentang rencana membangun gedung baru, Setya mengaku belum tahu. Setya menilai, keinginan itu baru sebatas wacana. "Mungkin renovasi biasa, kan lampu-lampu banyak yang sudah mati, ya diganti," ujarnya.

Sebelumnya, Roem Kono mengatakan bahwa banyak ruangan dan fasilitas di Gedung DPR yang tidak layak. Ruangan-ruangan itu tidak memadai untuk kegiatan DPR sehingga gedung baru perlu dibangun.

Ia memberi contoh ruangan untuk anggota DPR yang dianggap terlalu kecil dan toilet yang dipakai 8-9 orang. Anggota DPR ingin ruangan mereka seluas 16 x 16 meter. Wacana pembangunan gedung baru DPR sempat muncul ketika periode 2009-2014. Setelah dikritik publik, rencana tersebut urung diwujudkan.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook