Showing posts with label Polri. Show all posts
Showing posts with label Polri. Show all posts

Saturday, March 7, 2015

Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan



Jakarta (News Today)Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyayangkan rotasi yang dilakukan Polri. Pasalnya, Komisaris Besar Victor Simanjuntak malah mendapat promosi jabatan.

Victor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. 
Padahal, berdasarkan penemuan maladministrasi oleh Ombudsman, Victor dianggap melanggar kewenangan dan direkomendasikan untuk diberi sanksi. 
"Agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (6/3/2015).
Posisi Victor sebagai Direktur Tipideksus memungkinkan dia memiliki kewenangan lebih untuk mengusut kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
"Soal promosi atau demosi itu kan wewenang mereka (Polri). Tapi logika kita tetap enggak masuk," kata Budi. 
Sebelumnya, Ombudsman menilai ada maladministrasi yang dilakukan Victor karena melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Victor ikut menangkap Bambang dan membawanya ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Saat itu, Ombudsman menyebut Victor tidak berwenang menangkap Bambang karena bukan penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri.
Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Polri agar Victor diperiksa dan diberi sanksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menganggap keberadaan Victor saat penangkapan Bambang legal. Saat itu, Victor sudah dimutasi ke Bareskrim Polri. 
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Victor masuk ke dalam tim penyidik kasus Bambang karena pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana. 

Source : kompas

Wednesday, March 4, 2015

Ini yang Mungkin Terjadi Jika Kasus "BG" Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. 

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akandipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015). 

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan. 

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson. 

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. 

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. 

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato. 

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut. 

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia. 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. 

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. 

Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Source : kompas

Friday, February 27, 2015

Sabtu, KPK Akan Bertemu Polri dan Kejaksaan Bahas Kasus Budi Gunawan



Jakarta (News Today)Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu jajaran Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Langkah itu dilakukan untuk menyikapi putusan praperadilan kasus Budi Gunawan.
"Jadi, baru besok kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi, apa yang bisa kita lakukan bersama," ujar Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers seusai pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ruki mengaku sudah menanyakan kelanjutan kasus Budi Gunawan kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Namun, Jokowi menyatakan tidak mau ikut campur dalam penanganan kasus itu.
"Presiden tidak mau intervensi proses hukum," kata dia. (Baca:ICW: KPK Harus Terus Tangani Kasus Budi Gunawan)
Sementara itu, Indriyanto mengungkapkan, selain kasus Budi Gunawan, KPK juga akan menyinggung kasus lain yang menjerat internal KPK.
"Juga membicarakan kasus-kasus yang menimpa kami. Soal senjata api, soal tiga direktur," katanya.
Ruki sebelumnya sempat melontarkan opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kepolisian atau kejaksaan. Hal itu disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri. (Baca: Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi)
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap Sarpin tidak memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
Setelah PN Jaksel menolak kasasi yang diajukan KPK, Mahkamah Agung memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sarpin. Alasannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. (Baca: MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG)
Budi Gunawan sebelumnya meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Budi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. (Baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Source : kompas

Thursday, November 6, 2014

Mabes Polri Incar Keterlibatan Bupati dalam Kasus Suap CPNS di Musi Rawas Utara


Ribuan orang mengikuti tes calon pegewai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (12/12/2010). Sebanyak 9.142 peserta mengikuti tes CPNS Kota Malang yang memperebutkan 235 lowongan. Menjadi pegawai negeri masih menjadi dambaan banyak orang.

Jakarta (News Today) - Kepolisian mengungkap kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku penyuapan diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MR.

"Pelaku MR, selaku Kepala Bagian Kepegawaian," ujar Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Djoko Purwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Djoko mengatakan, perkara tersebut berawal dari proses pengadaan CPNS dalam pembentukan struktur Kabupaten baru di Musi Rawas Utara. Dalam proses tersebut, MR mendapat tugas oleh Bupati Musi Rawas Utara, Aqisropi Ayub untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

"MR telah menerima sejumlah uang yang diketahuinya diberikan dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara," ucap Djoko.

Berkas perkara untuk kasus ini, lanjut Djoko, telah tahap 1 dan sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung. Djoko menambahkan, Kementerian PAN dan RB serta Aqisropi Ayup kemungkinan juga akan diperiksa terkait kasus ini.

"Apakah Bupati terkait, tergantung bukti yang didapat penyidik. Secara normatif ada perintah dari Bupati untuk merekrut CPNS baru. Masih ada pemeriksaan untuk Bupati," lanjut Djoko.

Source : kompas

Friday, October 31, 2014

Bareskrim Polri Bantah Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi Telah Disetujui


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak

(News Today) - Bareskrim Polri membantah jika penangguhan penahanan terhadap MA (24), pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, telah disetujui. Kepastian terkait permohonan penangguhan masih menunggu beberapa pertimbangan.

"Belum ada keputusan apa-apa, masih akan dipertimbangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).

Kamil membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penangguhan penahanan MA telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri. Padahal, saat ditemui di halaman Gedung Bareskrim, Jumat sore, Fadli menyebut kepastian pembebasan MA akan dilakukan pada Senin (3/11/2014).

"Ya kan belum, kita mesti pelajari dulu, disiapkan administrasinya. Yang belum disiapkan, soal kewajiban tersangka, apakah bersedia wajib lapor, dan dia tidak melarikan diri ke mana-mana," kata Kamil.

Menurut Kamil, pertimbangan penangguhan akan dilakukan apabila tersangka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penangguhan boleh diajukan bagi tersangka, dengan syarat, tersangka menjamin tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selain itu, kata Kamil, setelah semua berkas administrasi telah dipenuhi, penyidik masih akan menentukan, apakah tersangka tersebut benar-benar dapat dipercaya.

Setelah disetujui penyidik, berkas tersangka kemudian akan dibawa kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Kemudian, sebelum benar-benar ditangguhkan, berkas tersangka akan dibawa ke Kepala Bareskrim untuk mendapat persetujuan.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook