Showing posts with label Pejabat. Show all posts
Showing posts with label Pejabat. Show all posts

Saturday, November 1, 2014

Mantan Pejabat Negara Juga Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK



Jakarta (News Today) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya. Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik.

"Kami mengimbau para menteri yang sudah menyelesaikan tugasnya supaya melaporkan LHKPN-nya. Sejauh ini, baru beberapa yang melaporkan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Johan mengatakan, pelaporan harta kekayaan tersebut untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.

Hingga hari ini, ada 10 mantan menteri dan mantan wakil menteri yang telah memperbarui laporan harta kekayaannya, yaitu:

1. Mantan Menteri UKM dan anggota DPR periode 2009-2014 Syarief Hasan, menyerahkan LHKPN pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyerahkan LHKPN pada 13 Oktober 2014.

3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, menyerahkan LHKPN pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, menyerahkan LHKPN pada 20 Oktober 2014.

5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, menyerahkan LHKPN pada 21 Oktober 2014.

6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan LHKPN pada 27 Oktober 2014.

7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan LHKPN pada 29 Oktober 2014.

8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

9. Mantan Menteri Pertanian Suswono, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, menyerahkan LHKPN pada 31 Oktober 2014.

Menurut Johan, menteri-menteri di Kabinet Kerja belum ada yang menyerahkan LHKPN hingga hari ini.

Source : kompas

Wednesday, October 29, 2014

Oknum Pejabat KPU TTU Terpergok Berselingkuh dengan Stafnya


ilustrasi selingkuh

Kefamenanu (News Today) - Seorang pejabat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AL, tertangkap tangan oleh istrinya sedang berduaan dengan perempuan lain berinisial HS yang tak lain adalah staf AL di kantornya (bendahara), Senin (27/10/2014) malam. HS sendiri juga adalah perempuan yang telah bersuami. 

AL dan HS terpergok sedang berduaan di rumah ipar AL di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU. Istri AL yang datang bersama keluarga besarnya nyaris menghakimi AL, namun beruntung aparat polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan keduanya di Markas Polres TTU. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin malam, pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh aparat Polres TTU, sehingga pihak kepolisian belum bisa diwawancarai. 

Wakil Kepala Polres TTU, Dede Rochmana yang dihubungi melalui pesan singkat mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kasus tersebut karena sedang berada di luar kota. 

"Saya belum dapat info soal itu. Saya lagi dalam perjalanan dari Kupang. Nanti saya cek dulu,” kata Dede. 

Kepala Reserse Polres TTU, Iptu Hadi Handoko yang dihubungi terpisah melalui telepon, belum menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan pun belum dibalas. 

Informasi yang dihimpun Kompas.com dari Polres TTU menyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika AL yang mengendarai mobil dinas KPU TTU, berdua dengan HS, menuju ke Kecamatan Insana. Istri AL yang memang selama ini sudah menaruh curiga dengan kelakuan suaminya itu langsung membuntuti keduanya sampai kilometer 10. 

Istri AL dan beberapa orang yang menunggu di kilometer 10 jurusan Atambua. Sampai Senin malam tadi sekitar pukul 20.00 Wita, istri AL melihat mobil dinas KPU meluncur dari arah Insana menuju Kefamenanu. Dia pun membuntuti lagi suaminya sampai tiba di rumah ipar AL di Bansone. Karena sudah tak tahan emosi, istri AL lantas menelepon keluarganya dan kemudian melakukan penggerebekan.

Source : kompas

Tuesday, May 6, 2014

Ironi Keadilan bagi Masyarakat Adat vs Pejabat di Taman Nasional

Empat warga masyarakat adat Suku Semende diapit kuasa hukum

Bengkulu (News Today) - Secara mengejutkan, Kamis (24/4/2014), Pengadilan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, Bengkulu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar terhadap empat masyarakat adat Semende Banding Agung yang telah lama bertahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

Sementara itu, di tempat yang berbeda, hanya berselang beberapa hari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 3 juta, dengan masa percobaan satu tahun kepada tiga pejabat pemkab setempat yang merambah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). 

"Pejabat itu artinya tak dipenjara, sementara di Kabupaten Kaur, Bengkulu, sama empat warga adat dituduh merambah TNBBS, namun dikenai penjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Ironis sekali keadilan berpihak hanya pada pejabat," kata Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Defri Tri Hamdi, Selasa (6/5/2014). 

Defri melanjutkan, atas putusan tersebut, AMAN akan melayangkan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, bagi empat masyarakat adat Semende, Provinsi Bengkulu. 

Keempat warga adat itu adalah Hamidi, Heri, H Rahmat, dan Suraji. Masyarakat adat yang dinilai menempati TNBBS secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). 

"Kenapa masyarakat adat yang turun-temurun menempati wilayah itu dipenjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara seperti pejabat dan anggota dewan di Aceh hanya hukuman percobaan?" kata Defri.

Defri juga membeberkan kronologi keberadaan masyarakat adat di TNBBS, yang dianggap sebagai perambah. 

Pada 22 Agustus 1891, Pemeritah Hindia Belanda melalui kepala kewidanaan Kaur mengakui Dusun Banding Agung sebagai wilayah Marga Semende Muara Nasal, dengan mengeluarkan surat pengangkatan Depati Dusun Banding Agung. 

Pada 24 Desember 1935, Gubernur Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan Nomor 48 tentang Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I. 

Pada 1942, masyarakat Adat Semende Banding Agung meninggalkan Dusun Banding Agung karena penyakit atom (sejenis penyakit cacar menular). 

Pada 1959, masyarakat adat Semende Banding Agung memeriksa kembali wilayah Dusun Banding Agung. Karena terbebas dari penyakit menular, akhirnya mereka kembali lagi ke wilayah itu.

Pada 1982, Menteri Pertanian mengeluarkan surat Nomor: 736/Mentan/1982 yang menetapkan kawasan itu sebagai Taman Nasional. 

Pada 1997–1999, masyarakat adat Semende Banding Agung mulai kembali bercocok tanam di wilayah tanah ulayatnya di Dusun Lame, Banding Agung, wilayah yang saat ini telah berubah status menjadi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

Pada 2003, masyarakat Adat Semende Banding Agung baru menyadari bahwa wilayah adat mereka dianggap masuk ke dalam kawasan hutan negara karena sosialisasi yang dilakukan oleh aparat TNBBS. 

Pada Juli 2004, UNESCO menetapkan wilayah tersebut sebagai Cluster Tapak Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra).

Source : kompas

Share

Twitter Facebook