Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Friday, March 6, 2015

Anas Tetap Kasasi meski Vonis Banding Lebih Ringan



Jakarta (News Today)Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Anas tetap mengambil langkah itu meskipun PT DKI mengurangi vonis untuknya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
"Klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Adnan mengaku ingin menemui Anas untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dilengkapi dalam memori kasasi. Salah satu alasan Anas mengajukan kasasi, kata dia, karena merasa hukuman yang dibebankan kepadanya tidak adil. Anas merasa hanya menjadi korban pertarungan politik di internal Partai Demokrat.
"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan, dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY," kata Adnan.
Menurut Adnan, para saksi di persidangan menyatakan bahwa Anas tidak berperan dalam proyek Hambalang. Ia menduga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berlatarbelakang politis. 
"Di proses sidang, saksi bilang tidak berperan apa-apa mas Anas ini. Karena itu perlu dipertimbangkan lah, apa betul tepat dia dipersalahkan dalam kasus ini, dihukum dalam perkara ini. Anggaplah ini korban daripada rezim yang lalu," kata dia.
Anas, kata Adnan, siap dengan apapun risiko terhadap langkah kasasi. Dalam beberapa kasus, MA malah memberatkan vonis kasus korupsi.
"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apa pun keputusan MA nanti," ujar Adnan.
Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Source : kompas

Kadis Pariwisata: Tak Ada Usulan Anggaran Rp 1,5 Miliar untuk Lomba Fotografi



Jakarta (News Today)Di dalam draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI tahun 2015 versi DPRD DKI, terdapat alokasi anggaran untuk Kompetisi Lomba Photography bertema Kebudayaan Betawi. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Pada draf RAPBD 2015 versi DPRD DKI yang diterima Kompas.com, kegiatan lomba photography dimasukan dalam kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tak ada kode kegiatan maupun pagu anggaran pada kolom kegiatan yang merupakan hasil pembahasan bersama Komisi B itu.

Selain lomba photography, ada pula alokasi anggaran untuk Festival Budaya Betawi yang rencananya akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta Pusat. Jumlah anggaran untuk kegiatan ini sama dengan kegiatan lomba photograhy, yakni Rp 1,5 miliar.
Seperti halnya kegiatan lomba photography, kegiatan festival Budaya Betawi juga tak memiliki kode kegiatan dan pagu anggaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada tahun 2014,tang kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Arie Budhiman, mengatakan, instansi tersebut tak pernah sama sekali mengajukan kegiatan-kegiatan tersebut.

RAPBD DKI 2015 hasil pembahasan bersama DPRD disahkan pada 27 Januari 2015. Proses pembahasannya sendiri telah mulai dilakukan sejak November 2014.

"Usulan kegiatan lomba fotografi Betawi tidak pernah diusulkan sebelumnya. Pada prinsipnya usulan di luar e-budgeting bukan diusulkan oleh SKPD terkait," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Source : kompas

Thursday, March 5, 2015

Atut Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Banten



Serang (News Today)Puluhan kerabat dan simpatisan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah berkumpul di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (5/3/2015). Mereka menunggu kedatangan Atut yang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di PN Serang.

Berdasarkan pantauan di PN Serang, para kerabat dan simpatisan Ratu Atut Chosiyah berkumpul di depan PN Serang untuk menunggu kedatangan Atut, termasuk sejumlah anggota DPRD dan pengurus Partai Golkar.

Tidak seperti biasanya, sekitar halaman PN Serang juga dijaga ketat ratusan aparat keamanan, termasuk penjagaan pintu masuk ke PN Serang.

Setiap pengunjung atau warga yang akan masuk PN Serang diwajibkan melewati metal detector serta pemeriksaan polisi dan mengisi buku tamu yang disiapkan di depan pintu masuk PN Serang.

Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan hadir di PN Serang oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi Banten, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 dengan tujuh orang tersangka.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,6 miliar. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tujuh orang tersangka, salah satu di antaranya mantan pejabat Pemprov Banten ZM.

Source : kompas

Lulung: Gubernur Ahok Mengamuk!



Jakarta (News Today)Acara untuk memediasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD terkait APBD 2015 yang dimediasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3/2015), berakhir ricuh.

Wartawan yang berada di ruang media tiba-tiba mendengar teriakan yang cukup keras dari ruang pertemuan. "Kamu jangan atur-atur saya," teriak seseorang dari dalam. Tidak jelas siapa yang berkata dengan nada tinggi dan keras itu.

Tiba-tiba Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Lulung keluar dari ruangan, diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.

"Gubernurnya ngamuk. Gubernurnya ngamuk," kata Lulung, sambil menunjuk ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pernyataan Lulung itu ditirukan anggota DPRD lainnya.

Hingga berita ini diunggah, belum ada penjelasan tentang apa yang terjadi dalam pertemuan tertutup itu. 

Sebelumnya diberitakan, Ahok keluar dari ruangan melalui pintu samping. Sejumlah pejabat Pemprov DKI pun mengikutinya. Tidak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Ahok.

Source : kompas

Ahok Teriak, Mediasi dengan DPRD DKI Ricuh



Jakarta (News Today)Mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri tidak berlangsung mulus. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terdengar teriak dan keluar dari ruang mediasi.

Tidak jelas apa yang diteriakkan oleh pria yang akrab disapa Ahok tersebut. Dia keluar ruangan dari pintu samping. Seluruh pejabat SKPD DKI keluar dari ruangan dan diam seribu bahasa.

Menurut sumber Kompas.com, Basuki terpancing dengan omongan anggota DPRD DKI Jakarta. Pembahasan APBD dianggap melenceng. Bahkan ada dibahas soal UPS.

Terdengar ada yang juga teriak, "Ini gubernur atau preman."

Pertemuan yang berlangsung di Kementerian Kemendagri, Kamis (5/3/2015), awalnya untuk mempertemukan pimpinan DPRD DKI dengan Pemprov DKI terkait RAPBD DKI. Diharapkan, pertemuan ini akan meredakan perseteruan antara Basuki dengan pimpinan DPRD.

Source : kompas

Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor



Jakarta (News Today)Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap mati melawan koruptor daripada menanggung malu dengan berkoalisi dengan para koruptor.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Sjam, saat berorasi mendesak pimpinan KPK membatalkan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Saya berpesan pada penguasa gedung ini, kami siap mati dalam keadaan mulia. Yang kami tidak sanggup menanggung rasa malu mengkhianati dan melacurkan diri ke para koruptor," ujar Nanang di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Di hadapan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki yang ikut hadir, Nanang menegaskan bahwa para pegawai KPK tidak takut melawan koruptor karena amanah yang dititipkan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Sejak mendaftar menjadi pegawai KPK, mereka sudah tahu terhadap ancaman menghadapi para koruptor. 
Ia lantas menyerukan pada pegawai lainnya untuk melawan upaya pelemahan pada KPK dari pihak manapun, sekalipun dari pimpinan KPK.
"Kalau pun harus terkubur di gedung ini kita harus apa kawan-kawan? Lawan! Tidak ada satu pun yang bisa membajak perjuangan kita," kata Nanang. 
"Para pemimpin yang katanya negarawan bisa saja memenjarakan badan kita, tapi mereka tidak bisa memenjarakan hati kita," lanjut dia.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri. 
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source : kompas

Ahok: Ada Isu Kejagung Akan Ambil Alih Laporannya dari KPK



Jakarta (News Today)Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kebingungan mendengar informasi bahwa pelaporannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyalahgunaan anggaran di APBD 2012-2015 akan diambil alih Kejaksaan Agung.

"Nah saya enggak tahu, saya dengar kemarin ada isu dari penyidik KPK yang datang katanya (laporan anggaran siluman) mau diambil alih Kejagung. (Kasus) BG saja diambil alih Kejagung, saya juga bingung sama pimpinan KPK," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (3/3/2015).  

Namun Kejaksaan Agung sudah membantah informasi yang diperoleh Basuki tersebut. "Sejauh ini tidak ada (upaya untuk mengambil alih). Tidak ada sama sekali upaya dari Kejagung untuk mengambil alih kasus (pelaporan Ahok) dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2015).

Demi menguatkan pelaporannya tersebut, Basuki juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit temuan anggaran "siluman". Basuki berharap BPKP menginvestigasi indikasi adanya pengaturan tender dalam pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) dengan harga fantastis tersebut.

Basuki mengatakan, saat dia melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke KPK, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK sudah membaca adanya indikasi penyimpangan tersebut. Menurut Basuki, BPKP-lah yang selama ini membantu dia menemukan upaya korupsi dengan menyelipkan anggaran "siluman" ke dalam APBD. 

Sejak tahun 2013 lalu, BPKP berkali-kali menemukan anggaran "siluman" di dalam pos anggaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya. 

"BPKP akan investigasi pemenang tender UPS fiktif. Hasil investigasi akan dipakai KPK untuk penegakan hukum," kata Basuki. Lebih lanjut, ia mengaku kecolongan terhadap temuan anggaran "siluman" pengadaan UPS yang fantastis di tahun 2014, senilai Rp 6 miliar tiap unitnya. Padahal, lanjut dia, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Lasro Marbun disebut telah berhasil menyelamatkan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun. 

Namun, ternyata masih ada pejabat di sudin-sudin yang nakal saat penyusunan APBD Perubahan 2014. "Makanya butuh e-budgeting supaya orang yang ngetik dan mengubah anggaran itu bisa terekam. Itu kenapa saya ngotot mesti gunakan e-budgeting. Bisa enggak DKI sudah pakai e-budgeting di tahun 2015 muncul mata anggaran yang enggak diusulkan? Bisa, tapi begitu muncul (anggaran siluman), saya bisa cari tahu siapa yang iseng masukin program di luar yang kami bahas. Tapi kalau enggak ada e-budgeting, mau ada seribu Lasro juga enggak bisa jaga (munculnya anggaran siluman)," kata Basuki.

Source : kompas

Wednesday, March 4, 2015

Mereka Pejabat DKI yang Terlibat Pengadaan UPS Miliaran Rupiah




Jakarta (News Today)Penyelewengan anggaran diduga telah terjadi di Dinas Pendidikan selama tahun 2014. Hal itu terkait dengan pembelian UPS dengan harga tidak wajar di beberapa sekolah, kebanyakan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. 


Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengakui dirinya kecolongan. Namun, ia menolak dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sebab, kata Lasro, pejabat yang dianggap sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) adalah Kepala Suku Dinas (Kasudin) di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini Kasudin di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. 



"Jadi karena otonomi daerah, pengadaan di wilayah dilakukan di sudinnya masing-masing. Sudin dan kepala UPT. Saya hanya pengendali umum aja. Jadi soal pengajuan, eksekusi, dilakukan oleh KPA. Jadi SK-nya lahir dari mereka," kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2015). 



Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat itu menyebut, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, KPA akan mengirim 7-9 orang yang tergabung dalam sebuah kelompok kerja (Pokja). Selain itu, KPA juga berwenang menunjuk pejabat yang akan berperan sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK). Pokja dan PPK-lah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP). 



Sebagai informasi, mulai tahun 2014, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta telah menerapkan sistem e-catalogue melalui ULP. Pejabat yang saat itu menempati posisi sebagai Kepala ULP adalah I Dewa Gede Sony Aryawan. 



"Sejak 2014, semua pengadaan barang dan kontruksi di atas Rp 200  juta dilaksanakan melalui ULP. Kalau di bawah Rp 200 juta langsung melalui SKPD. Jadi kalau sekarang terjadi dinamika pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pemilihannya, itu ditanyakan pada ULP," jelas Lasro. 



Meski demikian, Lasro enggan menyebut pejabat-pejabat yang disebutnya di atas terlibat dalam penyelewengan anggaran. Menurut Lasro, ia lebih memilih menunggu hasil penyelidikan KPK.



Sebagai informasi, pada Jumat (27/2/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari 2012-2014, dan dugaan percobaan tindak pidana korupsi pada tahun 2015. "Nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.

Source : kompas

Ini yang Mungkin Terjadi Jika Kasus "BG" Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. 

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akandipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015). 

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan. 

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson. 

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. 

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. 

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato. 

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut. 

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia. 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. 

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. 

Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Source : kompas

Monday, March 2, 2015

KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Terkait Kasus PLTA



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaandetailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Ketiga tersangka itu adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya ditahan di tempat berbeda. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa, Jumat (27/2/2015) malam.
Priharsa mengatakan, Barnabas ditahan di rumah tahanan cabang KPK, Lamusi ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, dan Jannes ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Ketiga tersangka keluar secara terpisah dari gedung KPK menuju mobil tahanan yang menunggu mereka di pelataran gedung.
Mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan, Barnabas menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, selama tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia selalu kooperatif dalam proses penyidikan.
"Proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum," kata Barnabas.
PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Source : kompas

Wasekjen PKB Tak Yakin Praperadilan Lain Bernasib seperti Budi Gunawan



Jakarta (News Today)Sejumlah tersangka mulai mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN). Hal itu dilakukan pasca-putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Tersangka yang telah mengajukan praperadilan adalah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.
Meski begitu, Wasekjen PKB Lukman Edy yakin terhadap independensi hakim dalam melihat kasus praperadilan.‎
"Publik jangan langsung memvonis juga bahwa praperadilan pasti dimenangkan. Hakim-hakim harus obyektif melihat persoalan yang terjadi bahwa kasus BG, obyektif hakim yang melihat, sehingga memenangkan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Lukman yakin, hakim yang mengadili kasus praperadilan akan melihat perkaranya secara obyektif. Hakim akan menelusuri apakah gugatan itu memenuhi syarat atau‎ tidak untuk praperadilan.
"Kami dorong hakim-hakim pengadilan ketika adili praperadilan. Semangatnya adalah anti-korupsi sehingga keputusan yang diambil tidak mengkhianati akseptasi publik," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.
Tidak hanya Suryadharma, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Source : kompas

Kejagung Bidik Pejabat Internal TVRI Terkait Kasus Mandra



Jakarta (News Today)Penyidikan atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012 masih terus berjalan. Kejaksaan Agung kini tengah mengincar pejabat internal di stasiun televisi pelat merah itu.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, hingga kini baru tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Mereka adalah aktor Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat TVRI, Yulkamsir.
"Sementara tiga orang itu dulu tersangkanya. Mungkin nanti ada pejabat," kata Suyadi di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Kendati demikian, Suyadi masih menutup rapat informasi mengenai siapa pejabat yang dimaksud. Begitu pula saat ditanya mengenai rencana penetapan tersangka terhadap pejabat tersebut. Menurut dia, penetapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kira-kira begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar. Untuk diketahui, pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.
Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh. Sehingga, ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Mandra dalam kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," kata Tony.
Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Source : kompas

Saturday, February 28, 2015

Satu Perusahaan Pemenang Tender UPS Ternyata Toko Fotokopi



Jakarta (News Today)Salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta adalah PT Frislianmar Masyur Mandiri. Saat disambangi, perusahaan itu ternyata adalah toko percetakan sederhana dan memberikan layanan fotokopi. 

Perusahaan itu beralamat di Jalan Pramuka Nomor 19 A, Jakarta Timur. Perusahaan yang memenangkan tender senilai Rp 5,8 miliar itu adalah sebuah toko kecil dengan spanduk bertuliskan PD Wirasaba di atasnya. 

Toko itu hanya terdiri dari satu ruangan berukuran sekitar 5x4 meter yang dipenuhi tumpukan kertas dan map. Bagian depan toko berdinding kaca dengan tulisan berwarna kuning "Sedia alat tulis kantor, terima percetakan". 

Lantai keramik toko itu pun kotor, begitu pula cat temboknya yang berwarna kekuningan. Satu mesin fotokopi dan percetakan di sudut belakang ruangan juga tampak sudah tua. 

Di sisi lainnya, tampak seorang pria sedang mengoperasikan komputer membuat desain amplop. Wajahnya tampak kebingungan saat ditanya soal tender pengadaan UPS. 

"Tender apa? Kami enggak pernah ikut tender," kata pria berkumis itu sambil mengeritkan alisnya, Sabtu (28/2/2015) sore.

Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku tidak pernah mendengar nama PT Frislianmar Masyur Mandiri. Pria itu mengatakan, toko tempatnya bekerja sudah lebih dari lima tahun berdiri di tempat itu. 

"Ini sudah lama dan enggak pernah pindah-pindah. Saya malah baru dengar, alamat ini dijadikan digunakan perusahaan yang main tender," ucap dia. 

Tak lama, seorang pria beruban datang membawa setumpukan kertas. Ia tampak kebingungan dengan kedatangan Kompas.com. Pria yang juga tak mau disebutkan namanya itu lantas kagum tempatnya didatangi wartawan. 

"Wah, baru kali ini tempat ini didatangin wartawan. Yang jelas, kami enggak terlibat ya, Mbak," ujar pria itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan bahwa data pengadaan perangkat UPS atau pasokan daya bebas gangguan pada APBD 2014 menghabiskan sebanyak Rp 330 miliar dengan harga sekitar Rp 5,8 miliar tiap unitnya. 

Basuki mencurigai perusahaan-perusahaan pemenang tender ini merupakan pihak yang sama.

Source : kompas

Ahok Sengaja Bikin "Jebakan Batman" untuk DPRD



Jakarta (News Today)Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki alasan tersendiri mengapa ia baru membuka adanya anggaran siluman tahun 2014. Sebab, ia sengaja menjebak anggota DPRD.

Tahun 2014 lalu, ditemukan anggaran pengadaan perangkatuninterruptible power supply (UPS) dengan nilai fantastis Rp 300 miliar. Ternyata, anggaran serupa ditemukan kembali tahun ini.  

"Saya menunggu mereka membuat (anggaran) sendiri di tahun 2015. Kalau dulu tahun 2012 dan tahun 2013 ada temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DKI, seluruh anggota DPRD mengatakan, 'Mana kami tahu, karena yang menyusun anggaran kan eksekutif, bukan kami (legislatif)'," kata Basuki, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2015).  

Namun, fakta di lapangan, banyak staf satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang dipaksa mengisi program titipan DPRD di APBD. 

Sayangnya, ia belum bisa membuktikan perkataannya itu. Hal itu disebabkan belum diterapkannya program e-budgeting saat menyusun APBD. Sistem e-budgeting itu baru sempurna dijalankan pada tahun anggaran 2015 ini.

"Akhirnya mereka (anggota DPRD) nekat kan, mereka nekat bikin (program) dan ketik sendiri program mereka dan ketahuan tuh(rencana beli) UPS dan lain sampai Rp 12,1 triliun," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Melalui e-budgeting ini, akhirnya ia mengetahui pihak mana yang berniat "bermain" dengan uang rakyat tersebut.

Menurut Basuki, hanya pejabat SKPD terpilih yang bisa mendapatpassword untuk memasukkan anggaran ke dalam e-budgeting, misalnya sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan perwakilan masing-masing SKPD (yang ditunjuk sebagai penanggung jawab).

"Sekarang (APBD) yang dikeluarkan versi DPRD itu tidak ada satu pun SKPD yang ngetik lho. Kalau dia (anggota DPRD) sekarang mengatakan (anggaran siluman) itu bukan urusan kami, nah itu namanya jahat kan. Mereka mau mainin anggaran, tetapi yang dituduh eksekutif," kata Basuki.

Source : kompas

Setelah Ahok Mengadu, Ini Komentar Jokowi soal Anggaran Siluman



Jakarta (News Today)Presiden Joko Widodo ikut berkomentar mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang adanya dana siluman dalam APBD DKI 2014. Jokowi mengaku pernah mendengar adanya dana siluman saat dirinya masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

"Coba ditanyakan, ada yang namanya pokir enggak?" kata Jokowi, di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2015). 

Pokir yang dimaksud Jokowi adalah pokok pikiran DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam APBD DKI Jakarta. Ahok pernah menyebut bahwa salah satu modus permainan anggaran DPRD DKI adalah dengan mengajukan pokir. Kini, Ahok telah memotong pokir dalam APBD 2015. 

Menurut Jokowi, dia telah mendengar istilah pokir sejak masih memimpin Jakarta. Meski demikian, Jokowi mengaku saat itu anggaran pokir tidak ada dalam draft APBD DKI Jakarta tahun 2013. 

"Pokir itu saya pernah dengar tapi memang belum sampai ke dalam karena kita kelibas kerja terus. Tapi (coba) tanyakan," ucapnya. 

Secara pribadi, Jokowi menganggap ketegangan Ahok dengan DPRD DKI Jakarta hanya karena kurang komunikasi. Tapi ia yakin, permasalahan tersebut akan segera selesai. 

Mengenai sistem e-budgeting, kata Jokowi, hal itu sudah ia gagas sejak akhir 2012. Ia menilai sistem tersebut sangat baik dan harus dipaksakan diterapkan di tingkat nasional. 

"Memang sesuatu yang baru pasti ada pro dan kontra. Sebetulnya kalau (sistem) ini di Jakarta sudah mapan, mau kita nasionalkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa Jokowi sebenarnya sudah tahu sejak dulu praktik "proyek titipan" dari DPRD yang bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pengalaman Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta hingga Gubernur DKI Jakarta membuat dia menyadari bahwa praktik korupsi itu yang membuat serapan anggaran di daerah menjadi rendah. 

Ahok menyebutkan, ada anggota DPRD yang memotong 10-15 persen dana anggaran pada program unggulan dalam RAPBD DKI 2015, lalu dialokasikan untuk program-program bernilai total Rp 12,1 triliun yang menurut dia tidak penting. 

Terkait itu, semua anggota DPRD menyepakati penggunaan hak angket terhadap Gubernur. Hak angket itu digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Ahok dalam tahapan penetapan APBD DKI 2015. Dalam rapat paripurna, semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang dari sembilan fraksi memberikan tanda tangan persetujuan penggunaan hak angket. Sebanyak 33 anggota Dewan juga telah tercatat duduk dalam panitia angket.

Source : kompas

Friday, February 27, 2015

Tak Mengajukan, SMA 78 dan 16 Jakarta Mengaku Dipaksa Terima UPS



Jakarta (News Today)Pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di beberapa sekolah negeri Jakarta tengah menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, untuk mememuhi UPS di sekolah-sekolah tersebut menghabiskan anggaran APBD 2014 sebanyak Rp 330 miliar. 

Salah satu sekolah yang ikut mendapatkan UPS, yakni SMA 78 Jakarta Barat. Namun saat dikonfirmasi terkait pengadaan pasokan daya tersebut, pihak SMA Negeri 78 mengaku tak tahu apa-apa.[Baca: Hasil Penyelidikan Ahok, 49 Sekolah Terima UPS Anggaran "Siluman"]

Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 78 Bidang Sarana dan Prasarana, Nur Isna Mulyati mengatakan tidak pernah mengajukan permohonan untuk pengadaan UPS. 

"Pihak sekolah tidak pernah meminta dan mengajukan pengadaan UPS ke Suku Dinas Pendidikan," kata Isna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2015). 

Isna menjelaskan, UPS datang pada November 2014 lalu. Kedatangan UPS pun tidak pernah diminta pihak sekolah. Pihak sekolah hanya menerima alat tersebut dan menganggapnya sebagai barang bantuan. 

Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 78 Bidang Humas, Sumarna pun mengamini yang dikatakan Isna. Saat itu, kata Sumarna pihak sekolah dilarang bertanya terkait pengadaan UPS. 

"Kalau barang datang terima saja. Jangan banyak tanya. Kalau enggak mau kami kasih ke sekolah lain," kata Sumarna menirukan gaya bicara petugas yang datang membawa UPS. 

Selain SMA Negeri 78 Jakarta Barat, daftar sekolah yang ikut mendapatkan UPS yakni SMA Negeri 16 Jakarta Barat. Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Jakarta Barat, Cedarkurnia tak menampik jika sekolah yang ia pimpin masuk dalam daftar penerimaan UPS. 

Cedarkurnia mengatakan pihak sekolah tidak pernah minta penambahan pasokan daya kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. "Tiba-tiba barang datang tanpa ada proses diskusi. Kami mikirnya UPS itu bantuan dari pemerintah, ya kami terima saja," kata Cedarkurnia.

Dalam pantauan Kompas.com pada kedua sekolah tersebut, masing-masing sekolah menerima dua set mesin UPS yang tiap setnya terdiri dari delapan kotak besi berwarna abua-abu. Tempat penyimpanan UPS pun harus diletakkan di ruangan yang cukup luas dan dingin. 

Sebelumnya, pengadaan UPS di SMA Negeri 78 Jakarta Barat disebut-sebut menghabiskan Rp 5.826.810.000 dan dimenangkan oleh PT Greace Solusindo. 

Sedangkan UPS SMA Negeri 16 Jakarta Barat menghabiskan Rp 5.831.034.000  dan ditangani PT Anugrah Mandiri Jaya.

Source : kompas

Kasudin Pendidikan Jakpus Kaget Disebut Ajukan Pengadaan Perangkat Sains Rp 3 M



Jakarta (News Today)SMK Negeri 34 Jakarta Pusat dan SMK Negeri 39 Jakarta Pusat masuk dalam daftar sekolah yang mengajukan pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa dengan total anggaran Rp 3 miliar. 

Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Mohamad Taufik Widrus membantah adanya pengajuan tersebut. Menurut Taufik tahun ini sekolah fokus pada rehabilitasi dan perawatan gedung. 

"Kita fokus pada 44 lokasi rehabilitasi gedung sekolah," ujarnya, Jumat (27/2/2015). 

Dia tidak merasa mengajukan anggaran untuk pengadaan perangkat sains bidang teknologi di kedua SMK tersebut. "Sempat kaget, dapat WhatsApp dari atasan untuk mengecek anggaran yang diajukan, tetapi tidak ada," ujarnya. 

Dia mengatakan tahun ini mengajukan anggaran sebesar Rp 61.578.797.775. "Semuanya untuk rehabilitasi gedung sekolah, ada 40 persen yang mengalami kerusakan berat dan sisanya kerusakan ringan," ujarnya. 

Selain kedua SMK tersebut, SDN Cempaka Putih masuk dalam daftar anggaran siluman yaitu pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelajaran e-smart teacher educationdengan total anggaran Rp 4,9 miliar, Taufik juga membantahnya. 

"Tidak ada pengajuan untuk itu, intinya fokus pada rehabilitasi gedung. Karena saat ini yang dirasa paling dibutuhkan ya itu," ujar dia. 

Saat ditanya mengenai pengadaan UPS di sekolah-sekolah kawasan Jakarta Pusat, Taufik mengaku tidak mengetahuinya. "Soal UPS saya tidak tahu, saya baru dilantik tanggal 2 Januari," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan adanya penambahan dana untuk Sudin Pendidikan Jakarta Pusat. [Baca: Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok]

Penambahan Dana tersebut yaitu pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 39 dan 34 Jakarta sebesar Rp 3 miliiar serta pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelajaran e-smart teacher education untuk SDN Cempaka Putih sebesar Rp 4,9 miliar.

Source : kompas

Thursday, October 30, 2014

KPK Tak Persoalkan Aziz Jadi Ketua Komisi III meski Dikaitkan dalam Kasus Korupsi



Jakarta (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan terpilihnya Aziz Syamsuddin sebagai ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, bukan kewenangan KPK untuk mencampuri urusan politik, termasuk dalam proses penentuan pimpinan di DPR.
"Hukum tidak mencampuri proses di DPR. Kalau kesepakatan dipilih ya silakan saja," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Nama Aziz yang pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi III, pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

Menanggapi dugaan keterlibatan Aziz, Johan tidak menjawabnya secara tegas. Ia mengatakan, kewenangan memilih ketua komisi di DPR sepenuhnya merupakan hak anggota dewan. Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran KPK mengenai terpilihnya Aziz.

"Kita tidak ada kekhawatiran. Itu proses politik itu urusan politik di DPR sana. KPK urusannya itu hukum," ujarnya.

Pada Oktober 2012, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis menuding Aziz sebagai salah satu anggota dewan yang terlibat sejumlah kasus penggiringan proyek di Kejaksaan. Saat itu, Yulianis bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora, Angelina Sondakh alias Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aziz juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek simulator ujian SIM pada Februari 2013. Saat itu, Aziz tetap bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook