Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Sunday, March 8, 2015

Buyung Minta KPK Bentuk Dewan Pengawas



Jakarta (News Today)Kuasa hukum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membentuk Dewan Pengawas KPK. Dewan tersebut, kata Adnan, akan mengawasi kerja pimpinan KPK.
"Jangan lagi ada perbuatan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, menurut saya, mesti ada badan pengawas yang setiap hari ada di sini," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Adnan berkaca pada dua pimpinan KPK nonaktif yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus pidana. Menurut Adnan, dengan terbentuknya Dewan Pengawas, maka tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan dan pejabat struktural di KPK.
"Jadi setiap hari menilai apakah benar penetapan tersangka, atau sudah cukup bukti. Jangan tergantung pimpinan dan para penyidik aja," kata Adnan.
Adnan menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi, KPK bisa saja melakukan kesalahan. Jika penyimpangan kewenangan terus dilakukan, kata dia, maka perlahan-lahan KPK bisa hancur.
"Saya ingin mempertahankan KPK karena kita perlu pemberantasan korupsi. Tapi orang-orang yang ada di KPK mesti orang yang integritasnya tinggi, sehingga tidak ada lagi kepentingan untuk tampil panggung. Tidak perlu showing off, merasa diri jagoan dan berbuat sewenang-wenang," kata Adnan.
Selain itu, Adnan meminta pemerintah segera membentuk tim Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk mengganti para pimpinan dan pimpinan KPK sementara. Ia berharap pimpinan KPK mendatang diisi oleh orang-orang muda yang berintegritas dan mampu mempelajari sejarah KPK dengan baik.
"Saya harapkan pemerintah segera membuat Pansel untuk memilih orang-orang baru yang lebih muda-muda dan mau belajar dari sejarah KPK. Bagaimanapun juga KPK harus kita pertahankan, kita perkokoh," ujar dia.

Source : kompas

Saturday, March 7, 2015

Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan



Jakarta (News Today)Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyayangkan rotasi yang dilakukan Polri. Pasalnya, Komisaris Besar Victor Simanjuntak malah mendapat promosi jabatan.

Victor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. 
Padahal, berdasarkan penemuan maladministrasi oleh Ombudsman, Victor dianggap melanggar kewenangan dan direkomendasikan untuk diberi sanksi. 
"Agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (6/3/2015).
Posisi Victor sebagai Direktur Tipideksus memungkinkan dia memiliki kewenangan lebih untuk mengusut kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
"Soal promosi atau demosi itu kan wewenang mereka (Polri). Tapi logika kita tetap enggak masuk," kata Budi. 
Sebelumnya, Ombudsman menilai ada maladministrasi yang dilakukan Victor karena melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Victor ikut menangkap Bambang dan membawanya ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Saat itu, Ombudsman menyebut Victor tidak berwenang menangkap Bambang karena bukan penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri.
Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Polri agar Victor diperiksa dan diberi sanksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menganggap keberadaan Victor saat penangkapan Bambang legal. Saat itu, Victor sudah dimutasi ke Bareskrim Polri. 
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Victor masuk ke dalam tim penyidik kasus Bambang karena pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana. 

Source : kompas

Thursday, March 5, 2015

Ahok: Ada Isu Kejagung Akan Ambil Alih Laporannya dari KPK



Jakarta (News Today)Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kebingungan mendengar informasi bahwa pelaporannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyalahgunaan anggaran di APBD 2012-2015 akan diambil alih Kejaksaan Agung.

"Nah saya enggak tahu, saya dengar kemarin ada isu dari penyidik KPK yang datang katanya (laporan anggaran siluman) mau diambil alih Kejagung. (Kasus) BG saja diambil alih Kejagung, saya juga bingung sama pimpinan KPK," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (3/3/2015).  

Namun Kejaksaan Agung sudah membantah informasi yang diperoleh Basuki tersebut. "Sejauh ini tidak ada (upaya untuk mengambil alih). Tidak ada sama sekali upaya dari Kejagung untuk mengambil alih kasus (pelaporan Ahok) dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2015).

Demi menguatkan pelaporannya tersebut, Basuki juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit temuan anggaran "siluman". Basuki berharap BPKP menginvestigasi indikasi adanya pengaturan tender dalam pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) dengan harga fantastis tersebut.

Basuki mengatakan, saat dia melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke KPK, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK sudah membaca adanya indikasi penyimpangan tersebut. Menurut Basuki, BPKP-lah yang selama ini membantu dia menemukan upaya korupsi dengan menyelipkan anggaran "siluman" ke dalam APBD. 

Sejak tahun 2013 lalu, BPKP berkali-kali menemukan anggaran "siluman" di dalam pos anggaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya. 

"BPKP akan investigasi pemenang tender UPS fiktif. Hasil investigasi akan dipakai KPK untuk penegakan hukum," kata Basuki. Lebih lanjut, ia mengaku kecolongan terhadap temuan anggaran "siluman" pengadaan UPS yang fantastis di tahun 2014, senilai Rp 6 miliar tiap unitnya. Padahal, lanjut dia, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Lasro Marbun disebut telah berhasil menyelamatkan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun. 

Namun, ternyata masih ada pejabat di sudin-sudin yang nakal saat penyusunan APBD Perubahan 2014. "Makanya butuh e-budgeting supaya orang yang ngetik dan mengubah anggaran itu bisa terekam. Itu kenapa saya ngotot mesti gunakan e-budgeting. Bisa enggak DKI sudah pakai e-budgeting di tahun 2015 muncul mata anggaran yang enggak diusulkan? Bisa, tapi begitu muncul (anggaran siluman), saya bisa cari tahu siapa yang iseng masukin program di luar yang kami bahas. Tapi kalau enggak ada e-budgeting, mau ada seribu Lasro juga enggak bisa jaga (munculnya anggaran siluman)," kata Basuki.

Source : kompas

Wednesday, March 4, 2015

Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang!



Jakarta (News Today)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyayangkan sikap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinannya. Menurut Yuddy, para pegawai KPK seharusnya menjalankan keputusan pimpinannya.
"Seharusnya tidak boleh tolak menolak. Harus ikuti prosedur institusi. Mereka tidak boleh membangkang!" ujar Yuddy di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Hal itu disampaikan Yuddy menyikapi aksi ratusan pegawai KPK yang melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Aksi tersebut dilakukan di halaman gedung KPK pagi tadi.
Yuddy menegaskan bahwa sebagai pegawai, mereka harus mengerti prosedur hukum bahwa tidak mungkin KPK terus mengusut perkara Budi Gunawan. 
Yuddy memastikan bahwa pegawai KPK yang dianggap membangkang bakal dikenakan sanksi. Soal apa sanksi yang akan diberikan, Yuddy belum dapat menjelaskan lebih jauh.
"(Sanksi) itu peringatan dan ancaman, agar bekerja dengan baik saja," ujar Yuddy.
Dalam aksi, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. 
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source : kompas

Kejagung Bantah Akan Ambil Alih Laporan Ahok di KPK



Jakarta (News Today)Kejaksaan Agung menyatakan tidak pernah berencana mengambil alih pelaporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal dugaan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sejauh ini tidak ada (upaya untuk mengambil alih). Tidak ada sama sekali upaya dari Kejagung untuk mengambil alih kasus (pelaporan Ahok) dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2015).

Sebelumnya, Ahok mengaku mendengar informasi bahwa pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diambil Kejagung. Bila info itu benar, ia mempertanyakan keputusan itu.

"Nah, saya enggak tahu. KPK dengar kemarin ada isu dari penyidik yang datang katanya mau diambil alih Kejagung. BG saja diambil alih Kejagung, saya juga bingung sama pimpinan KPK," ujar dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa pagi. 

Seperti diberitakan, pada Jumat (27/2/2015) lalu, Ahok mendatangi Gedung KPK dan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan perangkat penyedia daya listrik (uninterruptible power supply) pada RAPBD 2015. 

"Jadi tadi kami datang membawa bukti-bukti perbedaan APBD yang saya ajukan dengan e-budgeting yang kami sepakati di paripurna dengan yang dibuat oleh kawan-kawan di DPRD. Di situ, angka saja sudah selisih cukup banyak, sampai Rp 12 triliun," kata Ahok seusai menyampaikan laporannya.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku memiliki bukti-bukti seputar dugaan korupsi yang terjadi di DKI Jakarta dari 2012-2014. Bukti-bukti itulah yang ia masukkan ke dalam dua koper, dan ia bawa ke kantor lembaga antirasuah itu.

"Barang-barang sudah kami bawa, nanti teknis yang akan melakukan penelitian dan kita minta lakukan audit BPKP. Audit yang 2015. Yang 2014 sedang dilakukan audit. Kalau 2012, 2013, sudah ada auditnya," jelasnya.

Source : kompas

Ini yang Mungkin Terjadi Jika Kasus "BG" Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. 

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akandipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015). 

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan. 

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson. 

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. 

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. 

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato. 

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut. 

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia. 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. 

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. 

Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Source : kompas

Monday, March 2, 2015

KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Terkait Kasus PLTA



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaandetailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Ketiga tersangka itu adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya ditahan di tempat berbeda. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa, Jumat (27/2/2015) malam.
Priharsa mengatakan, Barnabas ditahan di rumah tahanan cabang KPK, Lamusi ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, dan Jannes ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Ketiga tersangka keluar secara terpisah dari gedung KPK menuju mobil tahanan yang menunggu mereka di pelataran gedung.
Mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan, Barnabas menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, selama tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia selalu kooperatif dalam proses penyidikan.
"Proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum," kata Barnabas.
PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Source : kompas

Friday, February 27, 2015

Sabtu, KPK Akan Bertemu Polri dan Kejaksaan Bahas Kasus Budi Gunawan



Jakarta (News Today)Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu jajaran Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Langkah itu dilakukan untuk menyikapi putusan praperadilan kasus Budi Gunawan.
"Jadi, baru besok kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi, apa yang bisa kita lakukan bersama," ujar Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers seusai pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ruki mengaku sudah menanyakan kelanjutan kasus Budi Gunawan kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Namun, Jokowi menyatakan tidak mau ikut campur dalam penanganan kasus itu.
"Presiden tidak mau intervensi proses hukum," kata dia. (Baca:ICW: KPK Harus Terus Tangani Kasus Budi Gunawan)
Sementara itu, Indriyanto mengungkapkan, selain kasus Budi Gunawan, KPK juga akan menyinggung kasus lain yang menjerat internal KPK.
"Juga membicarakan kasus-kasus yang menimpa kami. Soal senjata api, soal tiga direktur," katanya.
Ruki sebelumnya sempat melontarkan opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kepolisian atau kejaksaan. Hal itu disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri. (Baca: Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi)
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap Sarpin tidak memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
Setelah PN Jaksel menolak kasasi yang diajukan KPK, Mahkamah Agung memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sarpin. Alasannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. (Baca: MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG)
Budi Gunawan sebelumnya meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Budi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. (Baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Source : kompas

Saturday, November 1, 2014

Ahok Minta KPK Awasi Pelayanan di Jakarta



Jakarta (News Today) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi langsung semua unit pelayanan di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

"Selain membahas tata niaga daging sapi, tadi juga dibahas permintaan Pak Gubernur agar KPK bisa mengawasi langsung unit-unit pelayanan di Jakarta," kata Heru. 

Unit pelayanan yang diawasi ialah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), BPKD, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BLP) DKI, serta Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pajak di tiap kecamatan. 

Untuk unit terakhir ini, Basuki menyebutkan banyaknya penyelewengan anggaran di sana. "Jadi, teman-teman tidak usah 'main-main' lagi ya (dengan anggaran). Seram nanti KPK turun tangkap tangan juga, itu saran saya," kata Heru. 

Sementara itu, Basuki menambahkan, jajarannya bakal menempatkan KPK di Inspektorat DKI sehingga bisa langsung memantau semua kegiatan Pemprov DKI. 

Selain KPK, Pemprov DKI juga bakal melibatkan Ombudsman untuk mencegah praktik korupsi. Basuki menargetkan, tahun 2015 mendatang, tidak ada transaksi tunai di atas nilai Rp 25 juta di lingkungan Pemprov DKI. "Semua transfer harus pakai e-money. Jadi, semua kami bisa monitor orang pakai uang ke mana saja dan bisa kelihatan gaya hidupnya bagaimana," ujar Basuki.

Source : kompas

Mantan Pejabat Negara Juga Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK



Jakarta (News Today) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya. Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik.

"Kami mengimbau para menteri yang sudah menyelesaikan tugasnya supaya melaporkan LHKPN-nya. Sejauh ini, baru beberapa yang melaporkan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Johan mengatakan, pelaporan harta kekayaan tersebut untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.

Hingga hari ini, ada 10 mantan menteri dan mantan wakil menteri yang telah memperbarui laporan harta kekayaannya, yaitu:

1. Mantan Menteri UKM dan anggota DPR periode 2009-2014 Syarief Hasan, menyerahkan LHKPN pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyerahkan LHKPN pada 13 Oktober 2014.

3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, menyerahkan LHKPN pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, menyerahkan LHKPN pada 20 Oktober 2014.

5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, menyerahkan LHKPN pada 21 Oktober 2014.

6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan LHKPN pada 27 Oktober 2014.

7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan LHKPN pada 29 Oktober 2014.

8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

9. Mantan Menteri Pertanian Suswono, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, menyerahkan LHKPN pada 31 Oktober 2014.

Menurut Johan, menteri-menteri di Kabinet Kerja belum ada yang menyerahkan LHKPN hingga hari ini.

Source : kompas

Thursday, October 30, 2014

KPK Tak Persoalkan Aziz Jadi Ketua Komisi III meski Dikaitkan dalam Kasus Korupsi



Jakarta (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan terpilihnya Aziz Syamsuddin sebagai ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, bukan kewenangan KPK untuk mencampuri urusan politik, termasuk dalam proses penentuan pimpinan di DPR.
"Hukum tidak mencampuri proses di DPR. Kalau kesepakatan dipilih ya silakan saja," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Nama Aziz yang pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi III, pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

Menanggapi dugaan keterlibatan Aziz, Johan tidak menjawabnya secara tegas. Ia mengatakan, kewenangan memilih ketua komisi di DPR sepenuhnya merupakan hak anggota dewan. Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran KPK mengenai terpilihnya Aziz.

"Kita tidak ada kekhawatiran. Itu proses politik itu urusan politik di DPR sana. KPK urusannya itu hukum," ujarnya.

Pada Oktober 2012, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis menuding Aziz sebagai salah satu anggota dewan yang terlibat sejumlah kasus penggiringan proyek di Kejaksaan. Saat itu, Yulianis bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora, Angelina Sondakh alias Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aziz juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek simulator ujian SIM pada Februari 2013. Saat itu, Aziz tetap bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya.

Source : kompas

Tuesday, October 28, 2014

KPK Telah Beri Rekomendasi Terbaik, Keputusan Akhir di Tangan Presiden


Menteri-menteri anggota Kabinet Kerja berbincang sebelum melakukan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Jakarta (News Today) - Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan rekomendasi terbaik kepada Presiden Joko Widodo dalam menyaring calon menteri Kabinet Kerja. Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah nama calon menteri Jokowi yang mendapat predikat rapor merah dan kuning dari KPK.

"Saya kira KPK sudah beri rekomendasi, tapi keputusan akhir di tangan presiden," kata Tantowi saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Senin (27/10/2014).

Ia setuju apabila Jokowi enggan membuka siapa saja yang mendapat rapor merah dan kuning dari KPK. Menurut dia, hal tersebut menyangkut kredibilitas seseorang. Hanya saja, ia mengingatkan agar Jokowi harus konsisten apabila menggandeng lembaga seperti KPK. Jika memang ada calon menteri yang masuk kategori rapor itu, sebaiknya Jokowi tak memasukkannya ke dalam kabinet.

"Seharusnya presiden harus menjunjung tinggi konsistensi dalam memberdayakan lembaga yang diberi kepercayaan untuk memberi rekomendasi. Ini baru pertama kali juga dalam sejarah Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, menilai setidaknya ada tiga menteri yang tidak layak masuk ke kabinet. Mereka adalah Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

"Jokowi menunjuk Susi, menurut saya, bukan alasan atau pertimbangan kapasitas dan kompetensi keahlian. Kemungkinan alasan nomor satu menunjuk Susi Pudjiastuti adalah alasan donatur pilpres," kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (27/10/2014).

Mengenai Rini, kata Pangi, mantan Ketua Tim Transisi itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pangi mempertanyakan KPK yang tidak memasukkan Rini ke dalam rapor merah kabinet Jokowi.

"Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga sempat 'tercolek' kasus skandal Century. Kalau seperti ini komposisi Kabinet Kerja Jokowi, kita enggak bisa terlalu banyak berharap, walaupun ada beberapa nama menteri yang punya kapasitas juga," ujarnya.

Source : kompas

Friday, May 7, 2010

Sri Mulyani Free to Leave but NOT from KPK Probe

Jakarta, Indonesia (News Today) - Finance Minister Sri Mulyani who announced her resignation from her cabinet post on Wednesday will not be banned from leaving Indonesia to assume her new post as a World Bank managing director in Washington DC but the antigraft body has also stated its intention to continue questioning her over the Bank Century bailout scandal.

The Corruption Eradication Commission (KPK) on Thursday said that it would not prevent outgoing Finance Minister Sri Mulyani from leaving Indonesia for the United States. KPK Deputy Chairman Bibit Samad Rianto told reporters here Thursday his office would not request the immigration directorate general of the law and human rights ministry to impose an overseas travel ban on her.

"We do not need to ban her from leaving the country," he said commenting on Sri Mulyani’s resignation as finance minister to take the position of managing director at the World Bank in Washington DC starting June 1.

An overseas travel ban on Sri Mulyani was not needed because with her new and respected position, she was believed not to do things that would damage her credibility, he said. Rianto further said the circumstances of Sri Mulyani’s intention to go abroad were also clear enough to the commission.

In connection with the KPK investigation into the Bank Century bailout scandal, KPK investigators had so far quizzed Sri Mulyani twice, namely on April 29 and May 4, 2010. She was questioned about the troubled bank bailout case in her capacity as the former head of the now-defunct Financial System Stability Committee (KSSK).

In the May 4 questioning session, Sri Mulyani explained about her duties and authority as the former head of KSSK to the anti-corruption commission investigators. Rianto said Sri Mulyani’s new position would not disrupt the KPK probe into the Bank Century case.

"She will still be on earth. We can still find her," he said, adding that KPK investigators had ever quizzed an Indonesian citizen in Washington DC in the past.

Sri Mulyani announced her resignation on Wednesday or a day after the KPK quizzed her over the Bank Century scandal. On Tuesday, she said the KPK questioning was expected to pave the way for her to get legal certainty.

In response to KPK’s stance not to issue a travel ban against Sri Mulyani, Dr Sofyan Siregar, a political analyst who is a roving lecturer at the Islamic University of North Sumatra said Rianto’s statement did not make sense as Sri Mulyani who will be in the United States for a certain period of time as of June 1 could no longer be effectively questioned for her alleged involvement in the bailout of failed Bank Century.

"No judicial body in Indonesia will be able to grill Sri Mulyani when she is in the United States," he said.

The KPK had so far not yet named Sri Mulyani a suspect but if it has found enough reason to do so, she would have to be further questioned and even detained. Then the KPK would face the problem of summoning her to Jakarta or sending a team to Washington to question and arrest her.

"This will be a costly affair and one with uncertain results even through in theory the KPK can ask for her explanations anywhere," he said.

Then, when the KPK efforts to question or detain her had run into a snag, her case could in effect be frozen and in the end forgotten, Sofyan said. Sri Mulyani and former central bank governor who is now Vice President, Boediono, were among those named by several party factions in the House’s Bank Century Inquiry Committee as responsible for the Bank Century scandal.

Sri Mulyani is one of those considered responsible for the decision to provide failed Bank Century with bailout funds amounting to Rp6.7 trillion in late 2008.

"The legal process will not look at the position of a person. I am convinced that the law will be enforced and we will continue to support this," Azis Syamsuddin, deputy chairman of House Commission III on legal affairs, said on Wednesday.

He said the Bank Century bailout case which was now under examination process by the KPK must be continued and be finished, even if the finance minister had resigned her ministerial post and assumed a World Bank position. In the meantime, Petition-28 spokesman Haris Rusly Motti said that the naming of Mulyani as a top official of the World Bank just confirmed the allegation so far that she had been a stooge of the West.

"Sri Mulyani is finally saved by being appointed as a top executive of the World Bank," Motti said. The problem at home is that Mulyani at present is under the investigation of the anti-graft commission over the alleged Bank Century corruption case.

The post that will be taken up by Sri Mulyani is only one level below that of World Bank President now being held by Robert Zoellick. Political observer Prof. Nurtain of the Padang State University (UNP) said the appointment of Mulyani as an executive director of the World Bank would have a positive impact on Indonesia.

"The appointment of the Indonesian economist will have a positive impact, particularly the image of the Indonesian people in the eyes of the world and this will of course have a positive impact on the country’s economy," the UNP lecturer said.

He said that apart from all conflicts and allegations associated with the finance minister, the naming of Sri Mulyani as a World Bank leading executive was a high achievement.

"This means that the world recognizes Indonesia’s capabilities and will improve the nation’s image," he said.

Source : kompas.com

Share

Twitter Facebook