Showing posts with label DKI. Show all posts
Showing posts with label DKI. Show all posts

Thursday, November 6, 2014

Mengapa APBD DKI 2014 Defisit Rp 12 Triliun?


Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Yonathan Pasodung, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/8/2014)

Jakarta (News Today) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014 mengalami defisit sebesar Rp 12 triliun. Dari Rp 72,9 triliun yang dicanangkan, anggaran yang direalisasikan hanya mencapai Rp 60 triliun.  

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, terjadinya defisit karena tidak tercapai dana perimbangan sebesar Rp 6 triliun, proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp 2 triliun, dan sisanya adalah penerimaan pajak yang tidak tercapai yaitu Rp 4 triliun. 

"APBD kita ini sebetulnya cuma sampai Rp 60 triliun, karena yang Rp 12 triliun tidak tercapai. Salah satunya ERP yang diprediksi sudah berjalan sejak pertengahan 2014, namun sampai saat ini masih dalam tahap uji coba," kata Saefullah, di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014). 

Selain itu, kata dia, pajak reklame yang ditargetkan bisa mencapai Rp 4 triliun tidak dapat direalisasikan. Menurut Saefullah, kenaikan pajak reklame hingga 500 persen membuat pemasang reklame banyak yang lari ke daerah sekitar Jakarta. 

"Biro reklame suka pasang iklan di perbatasan Jakarta. Mungkin lebih murah. Jadi ini kita sedang sikapi untuk menurunkan pajak reklame hingga 50 persen, supaya peminatnya bergairah," ujar dia.

Source : kompas

Monday, October 27, 2014

Ketua DPRD DKI: Ahok Tetap Akan Jadi Gubernur

Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta yqng juga calon Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

Jakarta (News Today) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung belum juga memberikan jawaban terkait konsultasi dewan tentang keputusan kepastian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama naik jabatan menjadi pejabat definitif. 

"Kita sudah berkonsultasi ke MA dan menunggu hasilnya seperti apa. Namun, belum ada jawaban. Suratnya sudah ada di Mendagri," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (27/10/2014). [Baca: Ahok: Saya Jadi Gubernur, Tidak Dapat Diganggu Gugat]

Meski mengaku masih menunggu keputusan yang diberikan oleh MA melalui Kemendagri, secara pribadi, Pras menilai Ahok kemungkinan besar tetap akan jadi pejabat definitif. 

Ia menilai, saat terpilih bersama Joko Widodo pada perhelatan Pilkada DKI 2012, dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 32 Tahun 2004. "Jadi, apa pun ceritanya, Ahok akan tetap naik jadi gubernur. Ini kan inkracht, tetapi jalannya akan dikonsultasikan dengan Kemendagri," ucap politisi PDI Perjuangan ini. [Baca: Batu Sandungan Gerindra untuk Ahok...] 

Munculnya polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD M Taufik. 

Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. [Baca: "Pak Ahok Kan Bos Saya, Saya Akan Ikut Perintah"]

Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. 

Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook