Showing posts with label BG. Show all posts
Showing posts with label BG. Show all posts

Wednesday, March 4, 2015

Ini yang Mungkin Terjadi Jika Kasus "BG" Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan



Jakarta (News Today)Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. 

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akandipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015). 

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan. 

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson. 

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. 

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. 

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato. 

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut. 

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia. 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. 

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. 

Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Source : kompas

Monday, March 2, 2015

Wasekjen PKB Tak Yakin Praperadilan Lain Bernasib seperti Budi Gunawan



Jakarta (News Today)Sejumlah tersangka mulai mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN). Hal itu dilakukan pasca-putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Tersangka yang telah mengajukan praperadilan adalah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.
Meski begitu, Wasekjen PKB Lukman Edy yakin terhadap independensi hakim dalam melihat kasus praperadilan.‎
"Publik jangan langsung memvonis juga bahwa praperadilan pasti dimenangkan. Hakim-hakim harus obyektif melihat persoalan yang terjadi bahwa kasus BG, obyektif hakim yang melihat, sehingga memenangkan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Lukman yakin, hakim yang mengadili kasus praperadilan akan melihat perkaranya secara obyektif. Hakim akan menelusuri apakah gugatan itu memenuhi syarat atau‎ tidak untuk praperadilan.
"Kami dorong hakim-hakim pengadilan ketika adili praperadilan. Semangatnya adalah anti-korupsi sehingga keputusan yang diambil tidak mengkhianati akseptasi publik," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.
Tidak hanya Suryadharma, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook