Showing posts with label Apartemen. Show all posts
Showing posts with label Apartemen. Show all posts

Friday, March 6, 2015

Pemerintah Masih Pikir-pikir Pajaki Apartemen



Jakarta (News Today)Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22.

"Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3/2015). 

Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenan pajak menggunakan patokan luas hunian. 

"Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22. 

Dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi bakal kena PPh. 

Kewajiban setoran PPh tersebut dikenakan untuk para pengembang atau developer yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Source : kompas

Sunday, March 1, 2015

Apartemen Mewah, Pilihan Investasi Orang Kaya Indonesia



Jakarta (News Today)"Pasar apartemen mewah di Indonesia cukup besar. Buktinya bermunculan proyek-proyek baru yang menyasar kalangan ultra high net worth individuals (UNHW). Ada Casa Domain, Thamrin Nine, Raffles Residences, dan Anandamaya Residences".

CEO Farpoint Group, sayap bisnis properti Gunung Sewu Group, Jusuf Halimi menjawab pertanyaan mengenai fenomena menjamurnya apartemen mewah dalam tiga tahun terakhir, kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, UNHW Indonesia meminati apartemen mewah untuk mendiversifikasi kekayaannya atau dijadikan sebagai salah satu instrumen investasi selain reksadana, dan saham.

"Para pembeli Verde Apartment yang kami kembangkan termasuk kategori UNHW. Pasalnya, unit-unit Verde cukup luas mulai dari 167 meter persegi sebagai tipe terkecil, hingga 475 meter persegi atau tipe terbesar yang kami sebut penthouse," tutur Jusuf.

Dengan kisaran harga Rp 42 juta-Rp 45 juta per meter persegi yang dipatok untuk apartemen ini, maka kocek yang harus dikeluarkan sekitar Rp 7,5 miliar hingga Rp 21,4 miliar. Harga ini tidak termasuk pajak barang mewah (PPNBM) sebesar 40 persen dari harga jual.

Jadi, mudah ditebak, hanya kalangan UNHW yang mampu membeli unit-unit apartemen yang berada di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. 

Menurut Jusuf, kalangan UNHW tidak akan segan mengeluarkan uang demikian banyak hanya untuk membeli satu atau dua unit apartemen. Asalkan, desain, material bangunan, kualitas bangunan, kualitas pengelolaan, dan lokasi, sesuai dengan ekspektasi mereka.

"Itulah mengapa penjualan apartemen mewah tidak segampang apartemen menengah bawah yang dalam waktu sekejap bisa laris terjual habis. Menjual apartemen mewah butuh waktu lama, karena pendekatannya juga berbeda. Kita menjual kepercayaan dan hubungan baik sehingga mereka mempercayakan investasinya di Verde," tandas Jusuf.

Verde sendiri untuk sampai pada angka 80 persen terjual, butuh waktu sekitar tiga hingga tiga setengah tahun. Dari total tiga menara yang ditawarkan pada Verde tahap satu, menyisakan 20 persen. Satu di antaranya unit griya tawang (penthouse). 

"Angka 80 persen sudah sangat baik bagi kelas apartemen mewah. Oleh karena itu, kami termotivasi untuk mengembangkan Verde Two sebanyak dua menara dengan total 300 unit. Ada pun harganya kami perkirakan mulai dari Rp 45 juta per meter persegi," lanjut Jusuf.

Untuk merealisasikan Verde Two dibutuhkan gross development value sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. "Kami belum dapat memastikan nilai investasi karena Rupiah masih belum stabil. Harga baja dan besi pun naik signifikan. Namun begitu kami tidak mundur dan tetap akan membangun Verde Two," pungkas Jusuf.

Semewah Rolls Royce

Selain Verde Two yang akan mulai dipasarkan secara resmi pada kuartal kedua 2015, Jakarta juga dipenuhi penawaran apartemen mewah lainnya seperti Casa Domain dengan harga penawaran perdana Rp 42 juta-Rp 43 juta per meter persegi. Casa Domain merupakan hasil aliansi strategis Salim Group, Kerry Group, dan Lyman Group.

Berikutnya Raffless Residences yang digarap Ciputra Group di area superblok Ciputra World Jakarta. Apartemen mewah yang bakal dikelola Raffles Hotels and Residences tersebut saat ini menembus angka Rp 33 miliar di luar PPNBM untuk unit terluas 400 meter persegi.

Berikutnya Anandamaya Residences. Tak main-main, besutan Astra Land Group ini dibanderol seharga Rp 85 juta hingga Rp 87 juta per meter persegi. 

Dengan demikian, jika unit terkecilnya saja seluas 131 meter persegi atau dua kamar tidur, maka konsumen harus merogoh pundi sekitar Rp 11,1 miliar. Sedangkan unit terluas dengan tiga kamar tidur seluas 174 meter persegi dan dihargai sekitar Rp 14,75 miliar. Semua di luar perhitungan PPNBM.

Harga-harga apartemen semi furnished  tersebut nyaris serupa dengan harga mobil supermewah impor (completely built up) merek Lamborghini Aventador Lp 700-4 dan Rolls Royce Panthom.

Source : kompas

Friday, February 27, 2015

Kasus Abraham, Bareskrim Kembali Periksa Pemilik Unit Apartemen The Capital



(News Today) - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital, terkait sangkaan pertemuan antara Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dengan elite PDI-P, Kamis (26/2/2015). Pertemuan itu disebut dilakukan di unit milik Supriansyah.

"Hari ini jam 10.00 WIB, saya diundang lagi ke Bareskrim untuk memberikan keterangan," ujar Supriansyah sesaat sebelum diperiksa, Kamis pagi.

Supriansyah yakin pertanyaan yang akan diajukan penyidik, yakni seputar pertemuan antara Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan.

Namun, menurut Supriansyah, pemanggilan kali ini bukan berdasarkan perkara yang diadukan oleh Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch. Dari penyidik, dia mengetahui bahwa pemeriksaan dirinya atas laporan dari kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.

"Tapi sepertinya Pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham terkait pertemuan dengan elite PDI-P, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis.

Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo. Menurut Hasto, ada kaitannya antara gagalnya Abraham berduet bersama Jokowi di Pilpres 2014, dengan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. (baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)
Polri menyebut, jika benar, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun".

Source : kompas

Share

Twitter Facebook