Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Friday, November 7, 2014

PGI: Larangan Nikah Beda Agama Abaikan Hak Asasi Manusia


ilustrasi

Jakarta (News Today) - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu mengatakan, PGI menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif dan mengabaikan semangat multikulturalisme di Indonesia. 

"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebhinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkawinan pasangan beda agama," ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/11/2014). 

Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan mau pun agama di Indonesia. 

Dalam perspektif  hak asasi manusia (HAM), sebut Nikson, ketentuan tersebut mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," kata Nikson. 

Kemudian, lanjut dia, pasal tersebut juga mencerminkan ketidakadilan. Menurut dia, pasangan yang berbeda agama, namun memiliki kelebihan dalam hal ekonomi, dapat melaksanakan pernikahan di luar negeri. Namun, bagi yang tingkat ekonominya tidak lebih baik, tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama. 

Selain itu, PGI juga mengkritik petugas catatan sipil yang seringkali melakukan penafsiran sepihak terhadap Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkawinan. Dalam banyak kasus, lembaga catatan sipil sering kali menolak mencatatkan pernikahan pasangan yang beda agama. 

"Gereja harus patuh terhadap negara, tapi disertai sikap korektif apabila melakukan penyimpangan hukum dan HAM," kata Nikson. 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. 

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Source : kompas

Thursday, November 6, 2014

Soal Nikah Beda Agama, Perwakilan Buddha Tak Ambil Pusing


Ilustrasi pernikahan.

Jakarta (News Today) - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, Walubi tidak mempersoalkan permohonan uji materi yang diajukan, terkait pernikahan pasangan beda agama.
"Kami tidak bicara secara eksplisit. Tapi kami usahakan tetap mengacu pada undang-undang," ujar Ketua Bidang Ajaran Walubi Suhadi Sendjaja, saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Menurut Suhadi, Walubi tetap mengajak umat Buddha untuk mengupayakan pernikahan dengan pasangan yang seiman. Namun, jika pada kenyataannya terdapat pasangan calon suami istri yang salah satunya bukan beragama Buddha, Suhadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan hingga perkawinan dapat tetap berlangsung.

Suhadi mengatakan, ajaran Buddha telah menjelaskan bahwa jodoh yang terkait dengan perkawinan telah ditentukan oleh Tuhan. Sedangkan dalam aspek hukum, sebut Suhadi, ajaran Buddha berpedoman pada karma, atau hubungan sebab-akibat.

"Jodoh itu sudah ditentukan, tergantung dharma dan karma. Yang nikah kan orangnya, bukan agamanya," kata Suhadi.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan. Menurut pemohon, pasal tersebut mempersulit pasangan berbeda agama, untuk dapat melaksanakan perkawinan yang sah secara hukum.

Source : kompas

Share

Twitter Facebook