Thursday, September 22, 2011

Pollock Jalan-jalan di Kuta Bawa Sabu




Denpasar (News Today) - Graeme Michael Pollock (31), turis asal Australia, tertangkap saat membawa sabu di kawasan Kuta, Bali, pada Jumat lalu. Ia membawa sebanyak 0,40 gram sabu senilai Rp 2,8 juta.

"Tersangka baru tiga hari di Bali," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hariadi saat jumpa pers, Senin (19/9/2011) di Mapolda Bali, Denpasar.

Pollock ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pura Bagus Teruna di depan Hotel Ramada Resort Camakila, Legian Kaja, Kuta, Kabupaten Badung. Ia baru saja membeli sabu itu dari seseorang di Kuta.

Sabu itu dibungkus dalam kantung plastik kecil dan dibawa dengan menggunakan tisu putih. Saat digeledah polisi, sabu yang digenggam di tangan kanan itu dijatuhkan.

Ketika diperiksa, Pollock mengakui bahwa sabu itu miliknya. "Tersangka sudah memakai sabu selama delapan tahun," kata Hariadi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook