Tuesday, April 17, 2012

Siti Fadilah Resmi Tersangka Kasus Korupsi




Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari (kiri) berbincang sejenak sebelum berlangsungnya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, mantan Menteri Kesehatan ,Siti Fadilah Supari, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

"Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen," ujar Sutarman di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).

Pernyataan Sutarman ini adalah jawaban dari kesimpangsiuran informasi terkait status hukum Siti. Awalnya Mabes Polri membantah bahwa Siti menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu langsung dari Bareskrim Polri.

Status tersangka Siti pertama kali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4/2012).

Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran di salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Bareskrim Polri, dua pekan lalu. Kedua anak buah Siti ini juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Mulya dalam proyek itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Hasnawaty selaku panitia pengadaan.

Menurut Sutarman, setelah mengetahui statusnya, Siti mendatangi Bareskrim untuk menjelaskan duduk perkara yang melibatkan namanya tersebut. Namun, Sutarman enggan mengungkapkan kapan kedatangan Siti saat itu.

"Sebetulnya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya. Akan tetapi, untuk pemeriksaannya lagi, nanti tergantung dari penyidik," kata Sutarman.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook