Wednesday, April 18, 2012

Ini Rincian Rp 24 Miliar untuk Rapat SBY




Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/12/2010). Rapat membahas antara lain rencana kegiatan internasional yang akan berlangsung di Indonesia serta kebijakakan pengangkatan pegawai honorer. Rapat dihadiri seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Deputi Administrasi Sekretariat Kabinet Djadmiko kembali meluruskan pemberitaan bahwa anggaran sidang Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2012 mencapai Rp 30,1 miliar. Ia mengatakan, Istana Kepresidenan memang sempat mengajukan anggaran sebesar itu, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp 24,7 miliar.

Djadmiko mengatakan, dari Rp 24,7 miliar, sebesar Rp 22,1 miliar digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet untuk mendukung penyelenggaraan sidang-sidang kabinet paripurna, sidang kabinet terbatas, rapat kabinet terbatas, rapat kerja pemerintah, retreat (rapat besar), kuliah kepresidenan, dan berbagai pertemuan lainnya yang dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun Rp 2,6 miliar sisanya digunakan untuk membiayai kegiatan nonoperasional kedeputian.

Berikut ini rincian kegiatan operasional Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet:

1. Kegiatan operasional untuk mendukung sidang kabinet paripurna sebesar Rp 1.589.075.000.
2. Kegiatan operasional untuk mendukung sidang kabinet terbatas sebesar Rp 708.450.000.
3. Kegiatan operasional untuk mendukung rapat terbatas sebesar Rp 2.166.196.000.
4. Kegiatan operasional untuk mendukung rapat kerjapemerintah sebesar Rp 4.976.301.000.
5. Kegiatan operasional untuk mendukung retreat (rapat besar) sebesar Rp 8.828.464.000.
6. Kegiatan operasional untuk mendukung kuliah kepresidenan sebesar Rp 164.781.000.
7. Kegiatan operasional untuk mendukung rapat/pertemuan lain sebesar Rp 3.735.934.000.

Untuk kegiatan kedeputian, anggaran itu digunakan untuk beberapa pos kegiatan. Yang pertama untuk analisis dan kajian dalam rangka penyiapan bahan sidang kabinet dan pertemuan lainnya. Yang kedua berupa penyiapan bahan-bahan sidang. "Ketiga, pemantauan dan monitoring, termasuk perjalanan dinas. Keempat, penyusunan risalah dan notulensi serta dokumentasi sidang kabinet," kata Djadmiko, Rabu (18/4/2012).

Adapun yang kelima untuk pendistribusian hasil-hasil sidang dan pertemuan lainnya. Keenam tentang penyelenggaraan kehumasan dalam rangka penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan hasil sidang kabinet. Yang ketujuh berupa biaya komunikasi untuk koordinasi mendukung kelancaran penyelenggaraan sidang kabinet dan pertemuan lainnya.

Adapun biaya operasional setiap sidang kabinet tak pernah lebih dari Rp 20 juta. Anggaran ini digunakan untuk penyediaan konsumsi sidang seperti makanan ringan, minuman, makan siang/makan malam, serta penyiapan bahan sidang.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook